Diburu Kejaksaan, Mantan Bendaha Dewan Dipecat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah memecat mantan Bendaraha DPRD Kota Balikpapan Dilla E Wibowo. Pemecatan itu karena bersangkutan tersandung kasus korupsi atau penyelewengan anggaran di DPRD Kota Balikpapan.
Kepala Inspektorat Kota Balikpapan Dahniar mengatakan, bersangkutan sebenarnya telah lama diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan.
“Ya mungkin pihak kejaksaan sedang mencari yang bersangkutan. Tapi dari kami, memang kerugian negara Rp 170 juta telah diselesaikan, dikembalikan ke kas daerah sebelum Dillah diberhentikan,” ujarnya.
Penyelewengan yang dilakukan Dilah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyebabkan pihak ketiga atau kalangan swasta dari Jasa Travel dan Hotel mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar karena hingga kini tak kunjung diselesaikan nya.
“Karena tidak dibayarkan si Dillah. Kalau untuk kerugian negara adalah uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh si bersangkutan. Itu yang kini kasusnya mau diselesaikan penegak hukum,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kasus tersebut, mulai bergulir sejak sejak Juli 2017 lalu dan hingga kini masih terus diburu pihak kejaksaan. Diketahui, Dila ditetapkan tersangka dan DPO sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor : Print -2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017 tanggal 18 September 2017.
“Kelihatannya jadi kasus penggelapan. Kan, negara sudah membayar melalui bendahara si Dillah, tapi oleh dia tidak disampaikan ke pihak tersebut,” ujarnya.
Sementara untuk mengantisipasi kasus serupa tidak terulang, Inspektorat melakukan peningkatan pengawasan ke ASN. Bahkan memastikan hak-hak pihak ketiga telah diselesaikan oleh bendahara dari OPD dan lembaga mana pun.
“Itu juga upaya supaya kasus seperti itu tak terulang, karena kalau anggaran sudah turun, ya harus dibayarkan ke pihak ketiga,” ujarnya
Selain mantan Bendara Dewan, Pemerintah Kota Balikpapan juga sebelumnya telah memberhentikan dua pejabat yakni mantan Kepala Dinas dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) karena terlibat kasus korupsi rumah potong unggas (RPU)
“Kalau untuk kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas , kepala dinas dan PPTK juga telah diberhentikan,” ujarnya.
BACA JUGA