Didakwa Lakukan Praktek Diskriminasi, Garuda Indonesia Ajukan Perubahan Prilaku

Maskapai Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia

JAKARTA, Inibalikpapan.com – PT. Garuda Indonesia mengajukan perubahan perilaku, setelah didakwa melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Garuda dianggap memonopoli penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan atau Medinah .

KPPU dalam rilisnya, Sabtu (19/09), Garuda menyampaikan perubahan perilaku pada 10 September 2020 dalam menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.

Garuda Indonesia menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan tunduk pada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Garuda Indonesia. Dimana perkara berawal dari laporan pada 13 Maret 2019. Saat itu Garuda Indonesia menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler)  yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia  yakni PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT.  Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT. NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Kemudian pada 1 September 2019 PTGI membuat kesepakatan dengan PT. Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA.

Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka.

Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang dioperasikan Garuda Indonesia dibandingkan maskapai lain.

“Memperhatikan komponen biaya transaportasi yang mencapai 50% biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU), maka konsentrasi layanan juga dapat mengakibatkan kenaikan BPIU.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.