Diduga Bayar Oknum Operator Hingga Uang Iuran Rp 1,5 Juta, Pengetab BBM Merasa Aman
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Adanya kasus penangkapan sejumlah pengetab di Kota Balikpapan disinyalir juga ada ketertibahan para oknum operator, terutama mereka yang bertugas di SPBU.
Sebut saja Wawan pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah ini mengaku, memberi sejumlah uang kepada oknum operator SPBU agar bisa bolak balik mengisi BBM jenis Pertalite.
“Biasanya sekali masuk SPBU saya tambahin Rp 20 ribu dari nominal yang saya beli,” ujar Wawan kepada media, Senin (22/1/2024).
Wawan mengaku, untuk sekali mengisi dirinya bisa membeli mencapai 45 liter jika menggunakan mobil, jika harga Pertalite Rp 10 ribu perliter, maka dirinya membayar Rp 470 ribu.
“Nominal itu sudah sama uang tips buat oknum operator SPBUnya,” akunya.
Dirinya mengaku biasa mengeluarkan tips ini agar mempermudah bolak-balik di SPBU yang biasa dia datangin di Jalan Letjen Soeprapto dan Jalan MT Haryono.
“Sehari bisa bolak balik sampai 6 kali ke SPBU, dari oknum ini juga kami dapat informasi kapan suplai Pertalite adavdi SPBU,” imbuhnya.
Tak hanya kepada oknum operator SPBU, Wawan juga mengaku memberi uang iuran kepada seseorang yang dimana tempatnya bergabung, uang itu digunakan jika sewaktu-waktu ada anggotanya ketangkap.
“Bayar uang iuran Rp 1,5 juta perbulan, kami diimingi jika ketangkap bisa diuruskan ke petugas,” akunya.
“Makanya kami minta memang janjinya itu orang jika ada anggota yang ketangkap,” tambahnya.
Wawan bukan hanya sendiri yang menyetor uang itu, ada juga sejumlah pengetab yang ikut menyetor uang iuran ke oknum tesebut, nilainya yang cukup tinggi diharapkan bisa sebanding jika terjadi sesuatu saat pengisian di SPBU.
“Kami tentu kecewa kalau ada pengetab yang ketangkap tapi tidak istilahnya “dibantu”, sementara kami sudah bayar uang iuran,” akunya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) atau pengetap BBM bersubsidi Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (8/1/2024) .
“Tersangka seorang pria berinisial IR (28) warga Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah setelah dilaporkan melakukan,” ujar Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Ipda Wirawan Trisnadi dalam jumpa persnya Jumat (19/1).
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti jeriken sebanyak 14 unit dengan kapasitas 20 liter yang tersimpan di dalam mobil yang diakui miliknya.
“Untuk isinya itu jenis pertalite,” tukasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil yang ia gunakan serta selang berwarna bening sepanjang 1,5 meter, satu unit mesin pompa.
Wirawan menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika polisi melakukan patroli di kawasan Balikpapan Barat, bertepatan dengan itu polisi menemukan tersangka sedang menampung BBM yang dia angkut.
Alhasil tersangka dan barang bukti diamankan menuju Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan. Dari keterangan tersangka, sudah melakukan pengangkutan sebanyak 5 kali dari 2 SPBU yang berbeda di Balikpapan Barat.
“Mereka membeli BBM itu hingga Rp 400 ribu setiap satu kali pengisian, dan dijual kembali per liter-nya Rp 12 ribu dengan total BBM yang diambil sebanyak 220 liter,” jelasnya.
Dari pengakuannya, pelaku ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan menyuplai BBM itu ke Pertamini maupun ke per orangan.
“Per liter-nya ini, tersangka mengambil untuk Rp 2.500, jadi kali 200 liter maka bisa mencapai keuntungan Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disematkan pasal 55 Jo pasal 40 ayat 9 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
BACA JUGA