Diduga Lakukan Kampanye Hitam, Abdul Rais Dilaporkan ke Gakkumdu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Calon Tunggal kepala daerah kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan thohari Aziz melalui Kuasa hukumnya Kantor Advokat Agus Amri dan Affiliates layangkan surat pengaduan kepada Gakkumdu yang berlokasi di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Balikpapan pada Senin (28/09/2020).
Kuasa hukum pelapor- Agus Amri SH MH mengatakan pihaknya melaporkan sosok bernama dr Abdul Rais SH MH yang yang dinilai telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor tujuh Tahun 2017 yang mengatur larangan kampanye hitam.
Abdul Rais yang menyatakan sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong bersama sekelompok orang membentangkan spanduk serta membagikan selebaran atau player yang secara terang-terangan melakukan kampanye untuk mengarahkan pilihan pada Pilkada pada kotak atau kolom kosong bertempat di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/09/2020).
Kata Agus, masing-masing spanduk bertuliskan kalimat “mencoblos kotak atau kolom kosong berarti anda telah menyelamatkan demokrasi kota Balikpapan.” Selain itu dalam spanduk dan selebaran juga tertulis kalimat “pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih #itu sudah Pilkada Balikpapan pilih kotak kosong.”
“Kalimat tersebut nyata bernada provokatif, seolah-olah terlapor menyatakan bahwa mencoblos calon tunggal akan membuat demokrasi kota Balikpapan dalam bahaya. Terlapor juga telah mendiskreditkan pelapor, seolah-olah pelapor melakukan politik uang. Ini adalah fitnah yang tidak dapat terlapor buktikan kebenarannya. Tentu saja Ini membangun kebencian di tengah-tengah masyarakat pemilih kota Balikpapan sebagai suatu perbuatan yang justru merusak demokrasi,” kata Agus.
Agus mengatakan bahwa tindakan terlapor adalah jelas merupakan tindak pelanggaran pidana pemilu, di mana dalam undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan ruang atau legal standing bagi terlapor untuk melakukan kampanye. Terlebih dalam kampanye hitam sebagai sesuatu yang dilanggar secara tegas baik siapapun dalam undang-undang.
Agus mengatakan Abdul Rais sebagai terlapor jika mencoba berlindung dengan dalih dirinya bukan subjek dalam undang-undang pemilu sekalipun tetap dapat dijerat dengan pasal pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 14 ayat satu Barang siapa apa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan kenaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Sementara pada ayat ke-2 berbunyi barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
” Jelas dari sisi regulasi sudah cukup memadai untuk menjerat terlapor sebagai pelaku kampanye hitam yang telah merendahkan kualitas demokrasi bangsa Indonesia pada umumnya di kota Balikpapan,” ujarnya.
“Terlapor jelas berbahaya dan tidak mendidik justru bisa menghasut menghina yang pada akhirnya bisa membahayakan kualitas demokrasi di Balikpapan,” kata Agus menegaskan.
Agus mengatakan demi mencegah semakin masif dan meluasnya perbuatan terlapor yang mencederai demokrasi agar pihak Bawaslu segera mengambil langkah tegas kepada terlapor untuk segera diproses secara hukum berdasarkan peraturan tentang tindak pidana pelanggaran Pemilu maupun tindak pidana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami harapkan ada langkah tegas kepada terlapor dari pihak yang berwenang terkait masalah ini Seharusnya terlapor dalam menyebarluaskan materi kampanye harus memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui telpon Abdul Rais oleh sejumlah rekan-rekan media dari kantor Bawaslu, belum dapat dihubungi. ” HPnya direjek, ” ucap wartawan.
BACA JUGA