Diduga Langgar Etik, Bawaslu Balikpapan di Sidang DKPP
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2019 dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan yakni Agustan, Ahmadi Azis, Farida Asmauana, Dedi Irawan dan Wamustofa.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan ini diadukan oleh Sigit Sujatmiko mantan Kasek Panwaslu dan Korsek Bawaslu Kota Balikpapan periode 5 oktober 2017 hingga 10 Desember 2018
Ada tiga poin yang diadukan yakni uang untuk pembelian baju dinas, pengelolaan keuangan, dan intervensi terhadap pembinaan Staf Bawaslu. Khusus pemecatan terhadap staf.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Wamustofa mengatakan, tiga poin aduan tersebut tidak benar. Bahkan dalam kasus pemecatan staf bawaslu tidak ada kordinasi dengan pimpinan.
Sehingga melihat kondisi ini, Bawaslu menganggap Korsek telah melampaui kewenangannya dan meminta ke Bawaslu Kaltim untuk mengembalikannya ke instansinya, sehingga munculah aduan tersebut
Mustofa menambahkan, sidang selanjutkan akan digelar kembali oleh DKPP di jakarta dan Bawaslu Kota Balikpapan akan mengambil sikap setelah ada putusan sidang tersebut.
BACA JUGA