Diduga Langgar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J, 24 Personil Polisi Dimutasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mabes Polri memutasi sebanyak 24 personel yang diduga melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022) mengatakan, mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
“Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel,” ujar Dedi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Puluhan personel yang dimitasi itu itu terdiri dari beberapa satuan kerja. Mulai dari Divisi Propam Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya. Mereka dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma)
“Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri,” ujarnya
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
Dalam perkara ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Termasuk ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.
BACA JUGA