Diduga Pemilik Pom Mini Bayar Iuran Jutaan Tetap Di Razia, Satpol PP Sudah Gencar Sosialisasi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Satpol PP Balikpapan memastikan jika penertiban Pom Mini yang dilakukan sudah sesuai dengan surat edaran pemkot yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, terkait perizinan yang dimaksud, dalam surat edaran dan sosialisasi yang dilakukan di enam kecamatan di Balikpapan sudah dijelaskan.
Jika perizinan yang dimaksud adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Nomor Induk Berusaha, Bidang Usaha/Kegiatan Kode KBLI 47892 tingkat risiko rendah. Yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam Sistem OSS (Online Single Submission)
“Pemkot hanya meregulasi turunan dari Undang-undang yang ada baik Undang-undang Minyak Gas dan Bumi. Undang-undang Perlindungan Konsumen, Permenaker No 4 Tahun 80 dan lain-lain,” ujar Boedi Liliono kepada awak media, Rabu (25/8/2024).
Lanjut Boedi menambahkan, kemudian Pemerintah Kota dalam rangka mencegah potensi bahaya kebakaran dan estetika kota maka diatur lah Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Balikpapan dengan beberapa persyaratan. Dan ketentuan yang disampaikan melalui Surat Edaran Walikota No 100/0199/Pem tertanggal 04 Januari 2024 Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan
“Sangat disayangkan jika ada pemilik pom mini tidak paham dan bertanya terkait perizinan yang sudah pernah di sosialisasikan di 6 Kecamatan. Dan berbagai media pada awal tahun 2024,” akunya.
“Bahkan yang bertanya itu sudah pernah mengikuti sosialisasi dimaksud sebanyak dua kali. Yaitu di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kecamatan Balikpapan Utara,” akunya.
Penertiban Sesuai Surat Edaran
Sementara itu, mengenai dugaan oknum Satpol PP yang diduga bersikap tidak adil saat razia di lapangan bisa dipastikan dan tegaskan bahwa hal itu tidak benar.
“Kami dalam menjalankan tugas bersama instansi terkait telah sesuai dengan tahapan-tahapan baik Sosialisasi, Peneguran, Dan Penertiban berdasarkan Surat Edaran dimaksud,” jelasnya.
Boedi menambahkan, masalah Trantibum Linmas di Kota Balikpapan ini banyak, tidak hanya Pom Mini. Tapi setidak-tidaknya sudah berupaya melaksanakan tugas sesuai tupoksi.
“Salah satunya pelindungan masyarakat yang dalam hal ini keberadaan BBM Eceran/Pom Mini sudah sangat menjamur dan berpotensi besar menjadi penyebab kebakaran. Karena dagangan yang mereka jual ini tidak memenuhi standar keamanan,” sambungnya.
Dari informasi yang media dapat, salah satu pemilik pom mini di kawasan Jalan Soekarno Hatta Irvan bukan nama sebenarnya mengaku, sudah menyetor uang Rp 3 juta. Untuk masuk ke salah satu perhimpunan usaha mikro di Balikpapan agar bisa berjualan dengan menggunakan pom mini.
“Kami bayar Rp 3 juta, dengan janji bebas di razia, eh tapi nyatanya kami tetap di razia,” kata Irvan.
Bukan hanya itu, setiap bulan dirinya juga diminta untuk bayar iuran berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Dengan iming-iming tidak terkena razia dan tidak perlu mengurus persyaratan yang sesuai dengan surat edaran dari Pemkot Balikpapan.
“Jumlah kami ini dalam perhimpunan tersebut banyak, dengan iuran segitu tiap bulannya, bisa puluhan juta kami setorkan,” akunya.
Senada disampaikan Teguh pemilik pom mini di kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi, dirinya juga sudah memberikan uang masuk ke perhimpunan itu hingga Rp 4 juta. Dengan iming-iming sama tidak dirazia. Tapi nyatanya juga ikut di razia.
“Nyesal saya bayar ke merka, toh pom mini kami juga tetap di angkut Satpol PP saat razia,” tukasnya.
BACA JUGA