Diduga Pungli, Dishub Beri Sanksi 28 Jukir Liar
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menindak sebanyak 28 juru parkir atau jukir liar diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran melakukan praktik pungutan liar (pungli).
“Sidang tipiring sudah dilaksanakan pada hari Rabu. Dikira selama ini main-main, Akhirnya kita seriusin,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Elvin Junaidi ketika diwawancarai media melalui telepon seluler, Sabtu (9/7/2022).
Elvin menerangkan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya melakukan terhadap keberadaan sejumlah titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan.
Totalnya ada lebih 200an titik parkir liar yang ada di Kota Balikpapan. Dan telah diberikan sosialisasi kepada masing-masing juru parkir liar ada di wilayah tersebut, agar mau bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Namun ada 28 jukir yang menolak tawaran tersebut, sehingga terpaksa dilakukan penertiban.
“Sebenarnya sebelum dilakukan penindakan ini kita sudah melakukan pendataan, kemudian kita mengajak dan dalam dua minggu ini kita lakukan penindakan. Ada kurang lebih 200an juru parkir liar yang kita tertibkan. Mereka diberikan penindakan setelah diberikan pemberitahuan untuk bergabung dengan Dishub, namun mereka tidak menanggapi,” jelasnya.
Elvin menambahkan, 28 juru parkir liar tersebut diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring yakni denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama 6 hari.
“Semua memilih membayar denda,” ucapnya.
Setelah diberikan sanksi, akhirnya 28 jukir tersebut memilih untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
“Insyaallah 2023 bebas jukir liar. Semuanya, yang kena Tipiring akhirnya bergabung dengan Dishub,” terangnya.
Selain itu juga, penertiban jukir liar ini dapat memberikan retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Pembinaan ini dilakukan kepada juru parkir liar ini, supaya parkir dapat tertata dengan baik dan sesuai dengan tempatnya.
“Termasuk mengarahkan kepada pengendara seusai parkir sesuai arah sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” akunya.
Hal ini lakukan untuk mendukung Balikpapan menjadi Kota yang nyaman dihuni dan tertib lalu lintas.
“Para juru parkir menerima pembinaan yang diberikan oleh Dishub. Selama ini kita kurang melakukan pendekatan,” akunya.
Elvin mengatakan bahwa pihaknya kesulitan untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan parkir liar karena keterbatasan jumlah personel.
Menurutnya, jumlah personel yang ada di Dinas Perhubungan belum mampu untuk mendukung dalam upaya penertiban keberadaan parkir liar. Dinas Perhubungan hanya mengagendakan kegiatan penertiban parkir liar 8 kali dalam sebulan, secara bergantian di beberapa wilayah.
Dishub itu dengan tim gabungan di antaranya TNI/Polri dan Satpol PP, kami lagi keliling itu delapan kali. Cuma tempatnya bergeser, karena kota ini kan luas.
BACA JUGA