Diduga Tak Miliki Izin, Ketua DPRD Sidak Penataan Lahan dan Pembabatan Mangrove di Graha Indah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Warga yang bermukim di RT 11, 12, dan 13 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara mengeluhkan dengan adanya aktivitas penataan lahan dan pembabatan mangrove di kawasan tersebut.
Bahkan penataan lahan yang mencapai 29 hektar ini, dimana 11 hektar diantaranya lahan mangrove ikut dibabat. Imbasnya warga di 3 RT kerap kebanjiran jika hujan disertai air laut sedang pasang.
Untuk itu Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri bersama dengan sejumlah anggota DPRD meninjau lokasi penataan lahan yang dikerjakan oleh PT Lima Dua Prosperindo, Rabu (23/10/2024).
Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, sidak ini dilakukan karena adanya laporan dari 3 RT di Graha Indah. Yang sering kebanjiran akibat adanya penataan lahan untuk pembuatan pergudangan dengan mengorbankan lahan mangrove.
“Warga lapor rumahya mereka kebanjiran, dan mengalami rusak akibat penataan lahan tersebut,” ujar Alwi Al Qadri kepada media, Rabu (23/11/2024).
Pihaknya meminta warga bersabar, sambil menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Balikpapan dibentuk, sehingga bisa mengakomodir warga dengan melaksanakan RDP.
“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai pengupasan lahan dan pembabatan mangrove, tidak ada bendali, turap dan saluran drainase,” jelasnya.
Informasinya penataan lahan ini sudah berlangsung sejak Februari 2024 lalu, artinya sudah lama berlangsung tapi tidak disikapi oleh OPD terkait.
“Kami minta kepada Satpol PP jika memang belum melengkapi perizinan, untuk sementara penataan lahan di kawasan tersebut dihentikan,” tuturnya.
Bahkan Alwi meminta tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan dari pihak pemerintah kota, baik itu kelurahan. Termasuk kecamatan atau OPD jika sudah tahu ada pengerjaan ini tapi dibiarkan begitu saja.
“Saya minta tidak tegas, kalau perlu pindahkan jika memang terbukti bermain dalam penataan lahan yang tak ada izinnya,” tegas Alwi.
Luasan Lahan 29 Hektar
Sementara itu, anggota DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang mengatakan, selama ini banyak dijumpai aktivitas baru mau urus izin. Tapi lahan sudah dibuka duluan, salah satunya di kawasan Graha Indah ini.
“Sudah tiga kali dilakukan mediasi dan pertemuan antar warga dan pihak perusahaan, tapi nyatanya usulan warga tidak dijalankan,” ujar Oddang.
Dampaknya warga yang merasakan, kalau air laut pasang dan hujan dipastikan pemukiman warga kebanjiran, belum lagi sedimen lumpur yang akan mendangkalkan saluran drainase.
“Harusnya sebelum melalukan penataan lahan, usulan warga ini diakomodir, jangan dibiarkan, warga yang terdampak,” ujar Oddang.
Sedangkan, Kepala DPU Kota Balikpapan Rita mengaku, kemungkinan pembangunan tersebut belum ada site plantnya, kalau dari pemkot belum ada dan kemungkinan ini ilegal.
“Siteplant belum ada, sementara baru hanya sebatas rekomendasi dari DPU. Tapi kita tidak tahu dengan OPD lain seperti perizinan, DLH, Dishub,” ujar Rita.
Pihaknya menambahkan, jika sebaiknya dilaporkan dan dibahas dengan berbagai OPD bagaimana penanganan hal ini.
“Harusnya saat ini distop dulu, dan sebaiknya dari pihak kecamatan yang melaporkan langsung ke asisten Pemerintahan,” tutupnya.
BACA JUGA