Diduga Terima Belasan Miliar Rupiah dari Kontraktor, Bupati HSU Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Wahid sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan Jasa tahun 2021-2022.
Pasalnya dari proyek tersebut, Bupati HSU meminta fee 5 persen hingga menerima uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU.
Ketua KPK Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Bupati HSU Pertama, dari pihak kontraktor MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki yang kini telah ditetapkan tersangka.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, pada tahun 2019 uang yang diterima Bupati HSU senilai Rp 4,6 miliar, lalu tahun 2020,sekitar Rp12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp1,8 Miliar.
Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian dari mata uang asing.
“Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” ujarnya
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, Bupati HSU akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan KPK. Mulai tanggal 18 November sampai 7 Desember 2021.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut,” katanya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan Abdul Wahid melalui situs LHKPN milik KPK, Abdul tercatat melaporkan kekayaannya terakhir pada 31 Maret 2021 untuk periodik tahun 2020. Di mana total kekayaan milik nya itu mencapai Rp 5.368.816.339.
Suara.com
BACA JUGA