Diduga Tidak Berimbang, Media Online Kena Somasi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Krtitik pers terhadap pejabat publik sebagai upaya kontrol sosial dalam menjalankan salah satu fungsi pers adalah keniscayaan.

Namun harus tetap profesional, berpegang teguh pada kaidah-kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Salah satu pengertianprofesional, yang juga diatur dalam KEJ adalah, tidak membuat berita yang tidak berimbang, tendensius, fitnah dan berita bohong, untuk tujuan pembentukan opini negatif.

“Kami adalah tim komunikasi Bapak Rahmad Mas’ud sebagai pribadi, yang salah satu tugasnya adalah melakukan monitoring media, dan menganalisa berita-berita yang berkaitan dengan Bapak Rahmad Mas’ud. Hingga press release ini kami buat,” ujar Eko Satiya Hushada Ketua Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud, Selasa (15/8/2023).

Yang mana pihaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang di nilai sebagai berita yang tidak berimbang, tendensius, fitnah dan berita bohong, untuk tujuan pembentukan opini negatif terhadap Bapak Rahmad Mas’ud. Kesembilan berita ini dari hasil monitoring sudah dikutip oleh delapan media berita online lainnya, dan menghasilkan 11 (sebelas) berita dengan materi yang sama. 

“Total, ada 20 berita yang kami nilai sebagai berita yang tidak berimbang, tendensius, fitnah dan berita bohong, untuk tujuanpembentukan opini negatif terhadap Bapak Rahmad Mas’ud,” akunya.

Selain itu, berita-berita ini sudah diposting di akun-akun media sosial milik media berita online ini sebanyak 9 kali.

Dari hasil monitoring yang kami lakukan, dengan menggunakan perangkat elektronik yang terhubung ke internet, dimana perangkat elektronik ini mampu ‘menangkap’ semua percakapan di media sosial dan pemberitaan di media online sesuai kata kunci yang kami gunakan, sebanyak 20 berita negatif di media berita online ini diperkirakan sudah menjangkau (media reach) sebanyak 56.268 pembaca. 

Sementara postingan di media sosial, diperkirakan sudah menjangkau (social media reach) sebanyak 43.623 pemilik akun lainnya (netizen). Sebuah jumlah jangkauan pesan yang sungguh sangat besar, yang tentunya sungguh sangat merugikan Bapak Rahmad Mas’ud.

“Tentu kami sangat menyayangkan situasi ini. Data berita terlampir, beserta hasil monitoring media,” akunya.

Menurut hasil kajian tim profesional yang berlatar belakang wartawan dan ahli hukum, terdapat pelanggaran 4 pasal KEJ yang tentu hal ini sangatlah fatal. 

Untuk itu, sebagaimana diatur pada KEJ Pasal 10; Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa

Maka bersama ini kami mengajukan somasi(ingebrekestelling) khususnya kepada Suara.com, dengan tuntutan;

1. Meminta kepada Redaksi Suara.com untuk mencabut sembilan berita yang kami nilai melanggar KEJ.

2. Meminta kepada Redaksi Suara.com untuk menyampaikan permohonan maa yang dimuat di header halaman utama (home) website Suara.com dan pada akun instagram Suara.com selama sepekan (7 hari) berturut-turut.

Somasi telah kami sampaikan melalui email pemimpin redaksi dan email redaksi Suara.com pada hari Ahad (13/8/2023), namun hingga kini belum ada respon dan itikad baik dari Suara.com. Jika hingga Rabu (16/7/2023) pukul 10.00 WIB somasi kami tidak juga diindahkan oleh Redaksi Suara.com, maka kami akan melaporkan pelanggaran KEJ ini ke Dewan Pers, sebagai sebuah sengketa. 

Sebagai sebuah pelanggaran serius, kepada DewanPers, kami akan meminta pencabutan kompetensi wartawan pemimpin redaksi/penanggung jawab Suara.com dan kompetensi wartawan reporter yang menulis berita, yakni Denada S Putri.

“Kami pun mengimbau kepada media berita online yang mengutip berita Suara.com, untuk mencabut semua berita, baik di website maupun postingan sosial media,” ujarnya.

“Kami akan berkonsultasi kepada Dewan Pers, apakah media-media online yang mengutip berita Suara.com ini masuk dalam kategori media berita yang penyelesaian sengketanya dilakukan di Dewan Pers, atau tidak. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum, denganmelaporkan media non berita ini ke Mabes Polri,” tambahnya.

Adapun temuan kami atas 9 berita di Suara.com yang kami nilai melanggar KEJ, adalah sebagai berikut.

1. Berita menjadi running news selama empat hari berturut-turut, dengan isu dan bahkan materi yang sama, hanya dengan penggantian judul, tanpa hak jawab dari bapak Rahmad Mas’ud. Ini melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1; Wartawan indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tudak beritikad buruk.

2. Berita yang terencana dengan sengaja disiarkan/ditayangkan untuk menciptakan sentimen negatif masyarakat Balikpapan terhadap Bapak Rahmad Mas’ud, dengan temuan sbb;

a. Disiarkannya sembilan berita dengan materi yang sama. Hanya mengganti judul.

b. Disiarkannya 3 (tiga) berita dalam satu hari, yakni pada hari Jumat 11 Agustus 2023 dengan materi yang sama, hanya mengganti judul berita, dalam waktu yang berdekatan, yakni pukul 20:46 WIB, pukul 20:58 WIB dan pukul 21:13 WIB. Ini menunjukkan bahwa Redaksi suara.com dengan terencana dan terstruktur ingin membentuk opini negatif terhadap Bapak Rahmad Mas’ud, dengan memperbanyak tayangan berita, walau tidak ada hal baru dalam berita, hanya dengan mengganti judul dan tanpa adanya hak jawab dari Bapak Rahmad Mas’ud.

Kami menilai, Redaksi suara.com beritikad buruk, yang secara sengaja dan semata-mata menimbulkan kerugian pihak lain. Ini melanggar KEJ Pasal 1; Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

3. Suara.com mengutip postingan media sosial sebagai sumber utama berita tanpa memberi penjelasan siapa pemilik akun media sosial dimaksud, dan tanpa meneliti apakah akun media yang dikutip tersebut adalah akun yang telah terverifikasi, atau akun resmi pribadi tertentu, atau akun palsu (fake account). Ini melanggar KEJ Pasal 2; Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

 

4. Memuat berita dengan sumber media sosial @txtbpn yang memposting sebuah tangkapan layar atas sebuah postingan akun lain, namun tidak jelas sumbernya (https://twitter.com/txtbpn/status/1689463396549468161). Sementara wartawan Suara.com Denada S Putri tidak melakukan verifikasi dan atau konfirmasi kepada pemilik akun atas kebenaran postingan. Sedangkan Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga sebagai penanggungjawab, meloloskan berita tersebut. Ini melanggar pasal 3; Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

5. Memutarbalikkan fakta, merekayasa judul dengan kalimat ‘Warganya Ngeluh Soal infrastruktur, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud: Bukan Urusan Mu Itu Bro’. Kalimat ini tentu akan menciptakan interpretasi negatif pembaca bahwa Bapak Rahmad Mas’ud menjawab komentar warga yang mengeluh soal infrastruktur, namun dijawab dengan kalimat; Bukan Urusan Mu Itu Bro. Padahal yang terjadi sebenarnya, jawaban akun Rahmad Mas’ud itu menjawab komentar akun @14kelana_yusuf yang minta agar Rahmad Mas’ud tidak mencalonkan kembali sebagai walikota di periode berikutnya. Ini sangat jelas rekayasa dan memutarbalikkan fakta untuk tujuan membangun opini negatif terhadap Bapak Rahmad Mas’ud. Ini melanggar Pasal 4 KEJ: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

 

6. Mencampur adukkan opini pribadi dan fitnah, pada berita berjudul ‘Disindir Soal Jalanan Rusak, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud Nyolot Balas Komentar Warganet’ (https://bestie.suara.com/read/2023/08/11/205826/disindir-soal-jalanan-rusak-wali￾kota-balikpapan-rahmad-masud-nyolot-balas-komentar-warganet) dengan menyebutkan bahwa ‘Komentarnya pun dibalas Rahmad Mas’ud. Namun, balasan yang diberikan diduga bernada nyolot… ‘ (paragraf 8), dan kalimat ‘Tak berhenti disitu, diduga pria yang lahir 12 Mei 1976 itu mengancam warganet itu untuk bertemu’ (paragraf 11). Kata ‘menyolot’ baik pada judul dan tubuh berita adalah asumsi dan atau opini wartawan, bukan mengutip komentar narasumber manapun. Begitu juga pada kata ‘mengancam’, yang menurut kami, opini wartawan ini sangat berbahaya, mengingat Bapak Rahmad Mas’ud adalah seorang walikota.

Opini ini tentu sama halnya dengan menyebutkan bahwa walikota mengancam warganya. Padahal kalimat pada komentar akun Rahmad Mas’ud hanyalah ‘semoga bisa bertemu ya bro utk dapat saran dan masukan nya’. Bapak Rahmad Mas’ud justru mengajak untuk bertemu dengan pemilik akun yang hingga kini tak diketahui nama akunnya, untuk meminta masukan. Sama sekali tidak ada ancaman.

Wartawan Denada S Putri membuat opini sendiri tanpa mengutip komentar dari narasumber manapun. Ini melanggar Pasal 4 KEJ: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Perlu kami sampaikan, bahwa pada dasarnya, kami sangat keberatan mengambil langkah mensomasi media berita, yang selama ini telah menjadi mitra Bapak Rahmad Mas’ud dalam menjalankan perannya sebagai walikota Balikpapan. Namun langkah ini harus kami ambil, sebagai pembelajaran bagi Suara.com dan pihak manapun, bahwa mengkritik itu tidaklah dilarang, namun harus tetap pada koridor hukum yang telah disepakati dan berlaku di negara ini.

Bapak Rahmad Mas’ud bukanlah sosok yang anti kritik. Ini tergambar dengan sikap beliau yang tetap menerima kritik oleh pihak manapun, baik masyarakat maupun media.

Bapak Rahmad Mas’ud menyadari, kritik adalah konsekuensi dari keputusannya untuk menjadi pejabat publik, yang menjalankan amanah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat dan kota Balikpapan yang lebih baik.

Kami juga perlu menyampaikan, bahwa tanggapan Bapak Rahmad Mas’ud di media sosial, yang kemudian menjadi polemik dan dijadikan materi berita oleh Suara.com, bukan dilakukan langsung oleh Bapak Rahmad Mas’ud. Tetapi oleh admin yang memegang akun instagram Bapak Rahmad Mas’ud sebagai pribadi. Bapak Rahmad Mas’ud telah menegur, mengingatkan adminnya, untuk memberi komentar yang lebih arif dan bijaksana.

 

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.