Digugat Paman Birin, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Jubir KPK Tessa Mahardhika menyampaikan keterangan mengenai keberlanjutan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep, Selasa (17/9/2024). [Suara.com/Dea]

JAKARTA, inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini KPK sampaikan menyusul langkah Sahbirin yang mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pihaknya menghormati hak Sahbirin dalam menggunakan jalur hukum.

“KPK mempersilakan SN (Sahbirin Noor) untuk mengajukan praperadilan. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (11/10/2024),

KPK melalui biro hukumnya juga akan mengawal proses praperadilan tersebut. “KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambah Tessa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), praperadilan diajukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dan teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Paman Birin Sebut KPK Sewenang-wenang

Sahbirin meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya di KPK.

Dalam permohonannya, Sahbirin menyebut KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian petitum permohonan Sahbirin, mengutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon,” lanjutnya.

Sahbirin juga meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan. Bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada 7 Oktober 2024 tidak sah.

“Menyatakan penyidikan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah. Tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian isi petitumnya.

Ia juga mendesak Majelis Hakim PN Jaksel agar memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadapnya.“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang keluar lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,” tulis Sahbirin.

“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan oleh Termohon. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.