Dikenakan UU Darurat, Warga GSU Balikpapan Terancam Diatas 10 Tahun Penjara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polreta Balikpapan mengamankan seorang pria inisial TM warga Jalan Ahmad Yani Gunung Sari Ulu setelah kedapatan membawa sentaja tajam badik pada 12 Januari 2022.
Karyawan swasta tersebut diamankan di Sekitar Klandsan Ulu Taman Bekapai depan Kantor PLN. Kemudian TM beserta barang bukti badik digelandang ke Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kasus itu berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon seluler.
“Petugas melihat satu orang mencurigakan dan petugas langsung mengamankan dan melakukan pengeledahan ditemukan senjata tajam badik dengan panjang 28 cm,” ujarnya dalam konfrens pers, Senin (17/01/2022)
Menurutnya, aksi TM juga meresahkan karena membawa senjata tajam dan diduga melakukan tindak pidananya lainnya. “Indikasinya pelaku melakukan tindak pidana lainnya,” ujarnya
TM kemudian dikenakan Pasal 378 Undang-undang KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. “Kami kenakan pasal 378 Undang-undang Darurat ancaman diatas 10 tahun,” ujarnya
BACA JUGA