Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Pimpinan KPK Pertanyakan Tuduhan Langgar Kode Etik

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempertanyakan laporan 75 pegawai KP ke Dewan Pengawas dengan tuduhan pelanggaran kode etik. Laporan dilakukan pada Selasa (18/05/2021).

Laporan yang disampaikan terkait tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Lima pimpinan KPK yang dilaporkan Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata.

“Sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik,” kata Ghufron dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Meski begitu, Gufron menyatakan, menghargai laporan yang disampaikan 75 pegawai KPK itu, Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Dewan Pengawas untuk memutuskan.

“Kami hargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas,” terangnya.

Kepala Satuan Tugas Pembelanjaran Anti Korupsi KPK, Hotman Tambunan menyatakan, ada tiga alasan melaporkan pimpinan KPK yakn terkait kejujuran. Di mana dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK menyatakan, tidak ada konsekuensi dari pada TWK.

“Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal,” ucap Hotman.

Hal itu kata Hotman, ini sangat berkaitan juga dengan hak-hak. Karena pimpinan KPK sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita.

“Maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar,” tegas Hotman

Alasan kedua, kata Hotman, ini menjadi kepedulian terhadap pegawai KPK perempuan. Dimana dalam pertanyaan TWK itu dianggap ada sejumlah kejanggalan yang bersifat melecehkan.

“Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini,” ujarnya

Alasan terakhir, kata Hotman, bahwa lima pimpinan KPK dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan. Mereka menganggap pimpinan KPK tidak  mempertimbangkan putusan majelis hakim dalam gugatan revisi UU KPK Baru.

Di mana, majelis hakim meminta agar peralihan pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan hak pegawai KPK.

Sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.