Dilaporkan ke KPK, Begini Tanggapan Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi santai dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK dugaan suap.
Dia, Eddy Hiariej dilaporkan terkait dugaan korupsi atau terima suap sebesar Rp 7 miliar, berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” kata dia dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia meminta agar perkara itu ditanyakan langsung ke asisten pribadinya Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM). “Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya,” kata dia.
Sebelumnya, dalam laporan ke KPK, Ketua IPW Sugeng Santoso menyebut kasus itu tersebut berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Atas hal itu, Eddy kemudian mengarahkan Helmut untuk berkomunikasi dengan dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
“Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
“Yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),”
Setelah itu, pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.
“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, pemberian dana itu oleh Helmut Hermawan diduga untuk memintakan pengesahan status badan hukum dari PT CLM di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Tapi kemudian yang terjadi adalah pada tanggal 13 September 2022 pengesahan tersebut di-takedown atau dihapus, muncul susunan direksi baru PT CLM juga tapi dengan susunan direksi baru sudara ZAS (Zainal Abidin Syah),” kata Sugeng.
Atas putusan itu, Helmut Hermawan merasa kecewa dengan susunan direksi yang baru, apalagi dia bersengketa dengan Zainal Abidin Syah. “Jadi kecewa saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa,” kata Sugeng.
Lewat seorang pengacara berinisial A, kata Sugeng, menegur Eddy, karena dinilai melakukan perbuatan tidak terpuji. Hingga akhirnya dengan pada 17 Oktober 2022, dana Rp4 miliar dan Rp3 miliar ditransferkan kembali ke ke rekening PT CLM . Pengembalian itu dilakukan Yogi Ari Rukman.
“Tetapi pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 WIB, dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM (Yosi Andika), aspri juga dari saudara Wamen EOSH,” kata Sugeng. Karenanya, IPW melaporkan Eddy bersama asisten pribadinya ke KPK atas dugaan korupsi pada Selasa (14/3/2023). Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya bukti transfer uang dan bukti elektronik berupa tangkapan layar pembicaraan atau cha
BACA JUGA