Dinilai Unsur Kelalaian, Gugatan Class Action Bisa Diajukan

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Balikpapan, Kamis (5/4/2018)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dampak dari tumpahan minyak yang terjadi di Kota Balikpapan memberikan dampak yang sangat besar pada lingkungan dan pemukiman yang ada di lingkungan sekitar.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Andi Arief Agung menyatakan bencana lingkungan yang terjadi di Balikpapan saat ini adalah bencana lingkungan yang terbesar di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Mengingat kawasan yang terdampak dari tumpahan minyak ini sangat besar karena tidak hanya di perairan namun juga berdampak pada pemukiman.

“Saya mengkategorikan bencana lingkungan terbesar yang pernah terjadi di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur karena cakupannya yang terdampak sebanyak 13 ribu hektare berdasarkan citra satelit yang sudah disampaikan oleh teman-teman,” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Pertamina, Dinas Lingkungan Hidup, Chevron dan KSOP, Kamis, (5/4/2018).

Dengan kategori bencana lingkungan terbesar  di Balikpapan itu menurutnya, gugatan class action harus dilakukan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Balikpapan. Apalagi pihaknya menilai terdapat unsur kelalaian dari manajemen Pertamina.

“Gugatan class action ini harus kita lakukan karena ini menyangkut kemaslahatan masyarakat Balikpapan. Karena saya tahu ini ada unsur kelalaian dari manajemen Pertamina. Apa kelalaian manajemen Pertamina karena menyangkut masalah perawatan pipa. Makanya saya agak kaget, Pertamina di sini perusahaan pengolahan minyak terbesar di Indonesia Timur,” tandasnya yang mempertanyakannya.

Dengan demikian Arif menegaskan masyarakat bisa melakukan gugatan class action dan persoalan yang muncul saat ini bisa dianalisa hingga masa mendatang.

“Ketika bicara pemeliharaan ini ga jelas, kan lucu. Ini usaha seperti ini pastinya safetynya luar biasa. Masa sih tidak ada alat pengontrol ketika ada kebocoran sedikit. Kemudian pengakuan GM ini memang konvensional. Jadi tidak hanya diketahui dari menyelam jadi ini sebenarnya kelalaian pertamina. Saya pikir masyarakat bisa melakukan gugatan class action,” sebut Arief Agung.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.