Dipengaruhi Miras, Warga Sungai Nangka Balikpapan Tikam Dua Rekannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Selatan mengamankan, seorang pria dengan insial LM warga Jalan Manunggal Sungai Nangka Balikpapan karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam badik
Kasus penganiayaan tersebut, terjadi pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 Wita di Jalan Letjen TNI ZA Maulani Damai Bahagia, dengan korban inisial LO dan L yang ditikam pelaku
Berawal dari pesta minuman keras (miras), pelaku dan korban yang merupakan teman terlibat percecokan. Pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras kemudian menikam LO pada bagian dada.
Lalu pelaku kemjudian menikam L yang mencoba menghindar, namun justru terkena tikaman di punggung. Beruntug luka tikaman kedua korban bisa secepatnya ditangani.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perebuatannya. Barang bukti juga sudah diamankan
BACA JUGA :
“Pelaku beserta barang bukti di satu bilan badik yang digunakan telah amankan petugas guna dilakukan pemeriksaan. serta mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ujarnya, Kamis (08/08/2024)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 8 tahun penjara
Terpisah Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menginhibau warga agar tidak minum-minuman keras. Karena akan berdampak negatif bagi orang lain dan diri sendiri.
“Mari kita hindari, jauhi perbuatan yang tidak bagus minuman keras, mabuk , karena akan membawa dampak tidak baik bagi diri sendiri juga orang di sekitarnya ,” ujarnya
“Apalagi dengan kondisi tidak sadarkan diri, dengan dampak dapat merugikan diri sendiri juga berpotensi membawa masalah , serta menggangu kesehatan.” (humas polresta balikpapan).
BACA JUGA