Diresmikan Gubernur 2 Juli, Polda Kaltim : Bayar Pajak 5 Tahun Bisa di Samsat Longikis
Guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Ditlantas Polda Kaltim merubah Samsat pembantu Kec Long Ikis menjadi Samsat Penuh, guna memudahkan masyarakat sekitaran Kec Long Ikis yang akan melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan dalam kesempatan tersebut Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor meresmikan kantor layanan Samsat Penuh Kec.Long Ikis Kab. Paser. Kamis (2/7/2020).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Fathul Halim, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol. Roy Ardhya Candra ,Kepala Bapenda Prop.Kaltim, Drs. Ismiati, M.Si ,Komandan Kodim Tanah Grogot, Letkol Czi Widya Wijanarko , Kapolres Paser yang di wakilkan Waka Polres Paser Kompol Boney Wahyu Wijaksono, Sik ,Badan Pendapatan Daerah Kab. Paser, Hj. Afra Nahetha, ST. MM ,Unsur Muspika Kec. Long Ikis ,Ka UPT Samsat Long Ikis, Sdr. Misran serta Para Kades se Kec. Long Ikis.
Gubernur Isran meminta seluruh aparat di Samsat ini mampu melayani masyarakat Kab Paser khususnya daerah Kec.Long Ikis dan sekitarnya.
“Kita bersyukur, semoga dengan peresmian sarana pelayanan di Kec Long Ikis ini, masyarakat tidak lagi jauh mendapatkan pelayanan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Khususnya bagi masyarakat Kec.Long Ikis dan sekitar,” kata Isran Noor.
Isran mengaku senang, masyarakat bisa terlayani dengan cepat di Samsat ini. Termasuk mampu melayani masyarakat Long Ikis maupun sekitarnya.
“Semoga ini menjadi bagian penting bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan semua pihak untuk mendapatkan kemudahan pelayanan membayar pajak PKB tahunan, perpanjangan STNK 5 tahun maupun balik nama,” jelasnya.
Gubernur mengapresiasi dukungan Kapolda Kaltim melalui Dirlantas serta Polres Paser ,pimpinan Jasa Raharja yang telah besinergi dengan baik, sehingga pelayanan ke Samsatan pada masyarakat semakin meningkat.
“Demikian pula kerjasama dengan mitra perbankan di Kaltim. Seperti Bankaltim, BTN, BNI, Mandiri, BCA, PT Pos dan PT Pegadaian,” sebutnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan diresmikannya Samsat ini dapat memudahkan masyarakat Samarinda Seberang untuk membayar pajak, PKB tahunan, balik nama, lima tahunan maupun registrasi STNK.
Dengan ditingkatkannya status samsat pembantu menjadi Samsat penuh. Diharapkan masyarakat Samarinda Seberang dengan enam kelurahan akan mudah melakukan proses registrasi kendaraan (STNK) 5 tahunan,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA