Dirikan 17 Pospam, Satlantas Balikpapan Atur Lalin Dititik Kepadatan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Ada 17 Pospam yang saat ini sudah disiapkan Satlantas Polresta Balikpapan dalam memberikan rasa aman dan tertib dalam berlalulintas jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan, pihaknya sudah menggelar pos terpadu dengan berbagai stakeholder. Naik yang ada di bandara sepinggan dan pelabuhan semayang. Termasuk dengan mendirikan 17 pospam.
“Untuk lalulintas (lalin) sudah bentuk juga pospam, total ada 17 pospam titik di Kota Balikpapan,” ujar Ropiyani kepada media, Sabtu (6/4/2024).
Kata Ropiyani, untuk 17 pospam juga terdiri dari petugas gabungan. Baik itu dari satuan Lalin,samapta, intel, reskrim yang nantinya bergantian berjaga 24 jam di pos.
“Setiap satu pospam ada 6 personel dan 1 perwira,” akunya.
Menurut Ropiyani, sejauh ini pantauan untuk lalulintas cukup padat. Namun, tetap tertib dan diimbau sabar, terutama jelang sore hari mobilitas kendaraan akan semakin meningkat.
“Ada yang pulang kerja, termasuk memenuhi makanan buka puasa, sampai dengan jelang lebaran,” akunya.
Ropiyani menambahkan, titik kepadatan di Balikpapan misalnya di simpang Km 5,5 Batu Ampar, MT Haryono, Stal Kuda BSB.
“Karena kota ini semakin ramai pendatang dan jelang mudik juga penuhi arus lalin,” imbuhnya.
Pembuatan SIM
Selama libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 masehi, pelayanan pembuatan SIM di Polresta Balikpapan akan libur satu pekan.
“Untuk pelayanan pembuatan SIM mulai libur dari dari 8 Apil hingga 16 April,” ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.
Penutupan itu berlaku baik untuk Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) maupun layanan SIM keliling Satlantas Polresta Balikpapan.
“Penutupan pelayanan SIM ini berdasarkan TR Kapolri ST/625/IV/YAN.1.1/2024,” imbuhnya.
Ropiyani menuturkan, pihaknya akan memberikak dispensasi bagi pemilik SIM yang mati selama libur lebaran.
“Mereka dapat memperpanjang SIM nya setelah lebaran 16-20 April,” ujarnya.
Kendati demikian, bila tenggat waktu SIM itu mati sebelum 8 April, maka pemilik SIM diwajibkan melaksanakan mekanisme pembuatan SIM ulang.
“Kalau sudah lewat dianggap tidak memiliki SIM, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM ulang,” akunya.
Pihakhya menghimbau kepada masyarakat untuk teliti melihat masa kadaluarsa SIM yang berlaku selama 5 tahun.
“Masih ada waktu tiga hari sebelum kami libur, maka silahkan bagi yang ingin memperpanjang SIM nya,” tuturnya.
BACA JUGA