Dirumahkan Perusahaan Akibat Covid-19, Banyak yang Beralih Jadi Peserta Mandiri BPJS Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan Balikpapan menyebutkan, dimasa pandemi covid-19 banyak yang beralih menjadi peserta mandiri. Dari sebelumnya terdaftar sebagai peserta badan usaha atau perusahaan.
Hal itu dikarenakan banyak perusahaan yang merumahkan pegawainya. Sehingga kemudian yang bersangkutan mendaftarkan sendiri sebagai peserta mandiri. Sehingga jumlah peserta BPJS Kesehatan badan usaha menurun dratis.
“Ada penurunanan (peserta BPJS) badan usaha swasta. Karena ada banyak yang dirumah kan,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugianto, tanpa menyebut jumlahnya.
Akibat migrasi dari peserta BPJS badan usaha ke peserta mandiri, jumlah peserta mandiri justru meningkat. Hingga kini sudah mencapai 96 persen dari jumlah penduduk Kota Balikpapan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kalau (peserta) mandiri nambah dari pegawai yang dirumahkan tadi karena ingin mendapatkan jaminan kesehatan mereka sebagai peserta mandfiri, itu banyak,” ujarnya.
‘Sementara itu, Sugianto juga mengingatkan, perusahaan yang merekrut karyawan baru wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kota Balikpapan Sugianto.
Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS karena BPJS merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah. Bahkan ada sanksi.
“Ketika sudah menjadi pegawai maka sudah menjadi kewajiban perusahaan mendafarakan bukan menunggu pegawai melapor. Kalau ada perusahaan yang tidak melaporkan, baru kenakan sanksi,” ujarnya
Dalam Undang-undang BPJS disebutkan perusahaan yang juga pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Dia menjelaskan, iuran perusahaan lebih rendah ketimbang peserta mandiri. Karena peserta mandiri untuk kelas 1 sekarang Rp 150 ribu. Sementara perusahaan hanya membayar iuran 1 persen dari gaji pegawai
“Memang sesuai ketentuan sebagai perusahaan lebih memang lebih murah, misalnya kelas 1 misalnya gaji Rp 5 juta itu potongannya 1 persen itu Rp 50 ribu,” ujarnya.
“Rp 50 ribu itu untuk m aksimal 5 jiwa dan sudah kelas . Kalau kita peserta mandiri Rp 150 ribu kali 5 sudah Rp 750 ribu. Bedanya memang sangat jauh,”
Kata dia, banyak pegawai yang justru tidak tahu jika seharusnya didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS. Bahkan pegawai hanya diam, karena takut dipecat atau kadang diberi uang perusahaan untuk daftar sendiri.
“Ini memang masyarakat kita belum tahu ketika beliau harusnya terdaftar sebagai pegawai perusahaan tapi mendiamkan juga tidak meminta perusahaan karena takut,” ujarnya
Begitupun untuk peegawai yang pindah perusahaan tetap wajib melanjutkan pegawainya sebagai peserta BPJS. “Padahal kewajiban perusahaan mendaftarakan. Kadang hanya dikasih uang sama perusahaannya lalu daftar sendiri,” ujarnya
BACA JUGA