Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom akan Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. [Suara.com/Muhammad Yasir]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel berinsial SH dan Direksi PT Telkom Indonesia berinisial EW akan akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan BUMN itu rencananya akan digelar pada Kamis (27/5/2021) pekan ini. 

Mereka dijadwalkan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.  Berdasarkan informasi panggilan pemeriksaan terhadap SH berdasar pada Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.

Perkara ini menindaklanjuti adanya laporan informasi dengan Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021.

Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, belum mengetahui lebih detil terkait kasus ini. Dia mengatakan akan terlebih dahulu mengeceknya.

“Saya cek dulu ya,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (24/5/2021)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.