Top Header Ad

Disdag Balikpapan Imbau Pengecer Elpiji Subsidi 3 Kg Transparan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan mengimbau para pengecer gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) agar transparan dalam pendistribusiannya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Kami mengimbau para pengecer gas elpiji 3 kg agar transparan dalam pendistribusian guna menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak,” ujar Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, pada Rabu (5/2/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi tidak diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur penyediaan dan distribusi elpiji. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu sesuai dengan karakteristik penggunaan, kemasan, volume, dan harga.

Kelompok yang Berhak Menerima Elpiji 3 Kg

Haemusri merinci beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg bersubsidi, antara lain. Rumah Tangga – Warga yang menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari. Usaha Mikro – Pemilik usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiji 3 kg untuk operasional usahanya. Petani Sasaran – Petani dengan lahan maksimal 0,5 hektare (kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare). Nelayan Sasaran – Nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Sementara itu, sejumlah usaha seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian skala besar, usaha tani tembakau, serta jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi. Pembatasan ini diterapkan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pengawasan dengan Sistem KTP

Untuk memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan sesuai aturan, pemerintah akan menerapkan sistem pembelian berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penimbunan atau penyalahgunaan elpiji bersubsidi,” tambah Haemusri.

Dengan langkah ini, diharapkan ketersediaan elpiji 3 kg dapat lebih terjamin bagi masyarakat miskin dan usaha mikro yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah resmi memperbolehkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg setelah kelangkaan yang sempat menyebabkan antrean panjang dan jatuhnya korban jiwa.

Pengecer Berstatus Sub-Pangkalan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pengecer kini beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

“Semua pengecer kami fungsikan kembali. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil, dikutip dari Suara.com jaringan Inibalikpapan.

Distribusi LPG 3 Kg Wajib Gunakan Aplikasi MerchantApps

Untuk memastikan distribusi lebih tertata, pemerintah menerapkan sistem digitalisasi bagi pengecer yang kini menjadi sub-pangkalan. Mereka wajib menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina guna mencatat setiap transaksi secara digital.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.