Disdag Dorong Sinergi Pelaku UMKM dan Pemilik Swalayan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Belakangan ini, pertumbuhan swalayan cukup masif di tengah derasnya modernisasi. Kondisi serupa juga terjadi di Kota Balikpapan. Hampir semua kawasan pemukiman di Balikpapan ditumbuhi toko modern berjaringan.
Hal itu tidak luput dari pantauan Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Dalam tugas pokok PDN Disdag Balikpapan terdapat pengawas izin toko swalayan terkait populasi dan kewajiban mempromosikan produk UMKM.
“Pertumbuhan swalayan sangat masif mengingat mudahnya perizinan. Apalagi swalayan masuk kategori usaha kecil maka dikategorikan risiko rendah,” ujar Kepala Dinas Haemusri Umar, Senin (21/11/2023).
Terkait itu, pihaknya gencar melakukan monitoring untuk mendorong terjadinya sinergi pelaku usaha skala besar dengan pelaku UMKM dengan konsep kemitraan.
Yakni dengan memberikan ruang promosi produk UMKM lokal. Hasil pantauannya, Ia memastikan mayoritas sudah memberikan tempat bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produk.
Dengan kerja sama ini, produk-produk UMKM semakin dikenal masyarakat karena sudah terdapat di seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Apalagi jika produk UMKM ditempatkan di lokasi strategis dan mudah dilihat konsumen,” akunya.
Selain pengawasan izin toko swalayan, perlindungan konsumen menjadi fokus kerja PDN Disdag Balikpapan. Khusus untuk tingkat kota, kategori perlindungan konsumen yang diberikan yakni Meteorologi Legal dalam hal ini tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan (UTTP) untuk mendapatkan kepastian ukuran.
Kemudian pengawasan barang dalam keadaan terbungkus. Contohnya, kemasan kaleng sudah penyok. Itu menandakan tidak laik dijual Khusus untuk tera dan tera ulang dikelola oleh UPT Meteorologi Disdsg Balikpapan di kawasan Gunung Malang.
Bersamaan dengan itu, PDN juga ditugasi mengawasi produk kedaluwarsa. “Kegiatan lain yang juga menjadi fokus PDN yakni pemantauan dan stabilisasi harga sembako melalui kegiatan pasar murah,” akunya.
DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan agar bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak minimarket. Pasalnya minimarket yang ada di kota Balikpapan mulai marak.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, bahwa minimarket dapat meningkatkan PAD asalkan Pemkot membuat aturan pajak. Pasalnya, minimarket mulai marak di Kota Balikpapan.
Dia menjelaskan, minimarket atau retail modern harusnya bisa dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan PAD, bukan hanya mendapatkan pajak reklame saja.
“Kalau tidak ada inisiasi untuk memaksimalkan potensi tersebut, kapan PAD kita bisa meningkat. Sebab, yang diterima cuma dari pajak reklame saja,” kata Taufik.
Menurut Taufik, walau pun perizinan minimarket ini hanya melalui satu pintu di pemerintah pusat, tapi Pemkot masih bisa membuat peraturan terkait pajak minimarket tersebut.
“Izin minimarket mudah dikeluarkan, sabab cuma satu pintu, yakni di pusat. Begitu mereka ngurus minimarket, keluar sudah surat izinnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahkan dahulu untuk mendirikan minimarket tidak semudah seperti saat ini. Karena harus melalui proses ketat terkait limbah, amdal lalin dan lain sebagainya.
Meski demikian, lanjut Taufik semua tergantung kebijakan pemerintah daerah, mau atau tidaknya untuk bekerjasama dengan pihak legislatif dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), supaya ada aturan baru tentang syarat pendirianmini market di Balikpapan.
“Jadi kalau memang perizinannya satu pintu, maka baiknya harus ada syarat Perda dan Perwali-nya lagi, sehingga hal itu yang menjadi kuncinya,” terangnya.
Dia menyampaikan, seharusnya para pelaku usaha minimarket tersebut harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum mendirikan minimarket.
“Kami bukan tidak dapat mengupayakan terbitnya Perda minimarket. Namun untuk mengwujudkan hal tersebut dibutuhkan inisiatif bersama pihak eksekutif dan legislatif,” pungkasnya
BACA JUGA