Disdikbud Balikpapan Keluarkan Surat Edaran, Larang Studi Tour Ke Luar Kota
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3504/Disdikbud yang diterbitkan sejak 16 Mei 2024.
Dalam surat edaran tersebut salah satunya mengatur pelaksanaan pelepasan dan perpisahan peserta didik jenjang PAUD,SD,SMP Kota Balikpapan tahun ajaran 2023/2024. Kepala sekolah dan panitia perpisahan sekolah diminta tetap melakukan kegiatan namun diperkenankan di dalam kota saja.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Irfan Taufik mengimbau, sekolah jenjang SD dan SMP seluruh Kota Beriman tidak melaksanakan Study Tour atau karyawisata dan perpisahan ke luar kota Balikpapan.
Dalam surat Edaran tersebut mengatur agar sekolah memilih tempat-tempat pelaksanaan karyawisata maupun perpisahan di tempat wisata di dalam kota Balikpapan.
Tujuannya untuk mempromosikan potensi budaya dan pariwisata Kota Balikpapan kepada peserta didik.
“Kami ingin anak-anak mengenal lebih dekat budaya dan pariwisata kota mereka sendiri. Ini juga menjadi bagian dari pembelajaran muatan lokal yang selama ini dipelajari di kelas,” ujar Irfan Taufik, dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (31/5/2024).
Hal ini juga menjadi respons Disdikbud Kota Balikpapan terhadap fenomena periode kelam. Terkait kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) Study Tour yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
“Jadi kami sudah keluarkan Surat Edaran (SE) tentang mekanisme kelulusan peserta didik dari jenjang TK, SD dan SMP untuk menyelenggarakan karyawisata,” ungkap Irfan.
Digelar Sederhana dan Tidak Bebani Orangtua
Adapun beberapa poin dalam SE tersebut antara lain, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kegiatan karyawisata dengan melakukan perencanaan yang baik.
Melaksanakan kegiatan pelepasan atau perpisahan peserta didik secara sederhana. Tidak membebani orang tua atau wali peserta didik dengan biaya atau pungutan yang memberatkan.
Mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang ada di lingkungan satuan pendidikan.
Jika melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik di luar lingkungan satuan pendidikan. Maka perlu memperhatikan agar pelaksanaanya hanya boleh dilakukan di tempat wisata di dalam kota.
Sekolah juga diminta menggunakan sarana transportasi yang layak aman dan nyaman.
“Serta tidak melaksanakan perpisahan atau karyawisata ke luar kota,” pungkasnya.
BACA JUGA