Disdikbud Kaltim Terbitkan Surat Edaran, Belajar Online Hingga Batas Waktu Tak Ditentukan
SAMARINDA, Inibalikpapan – Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdibud) Kaltim menerbitkan Surat Edaran 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah.
Diterbitkannya, Surat Edaran itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam Surat Edaran itu Disdikbud Kaltim telah menginstruksikan satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB agar belajar secara online, tak terkecuali pertemuan atau kegiatan antara Guru dan Kepala Sekolah untuk tidak dilaksanakan.
“Siswa SMA, SMK dan SLB belajar secara online. Tidak ada tatap muka sebelum diterbitkan keputusan gubernur. Termasuk kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak tidak diperkenankan,” kata Kadisdikbud Kaltim Anwar Sanusi
Dia melanjutkan, melalui Surat Edaran ini tersebut, maka tidak ada tatap muka dilakukan pihak sekolah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Termasuk jika ada kegiatan In House Training juga ditunda.
“Jika memang ada yang merencanakan kegiatan In House Training misalnya, sebaiknya ditunda lebih dulu atau dilaksanakan secara daring saja,” ujarnya
Dia menambahakn, kebijakkan tersebut dilakukan Disdikbud dalam upaya mendukung Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim mencegah penularan di lingkungan sekolah.
BACA JUGA