Disdukcapil Balikpapan Menyandang Predikat SKPD Bebas Korupsi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan berhasil meraih predikat sebagai salah satu kerja satuan perangkat daerah (SKPD) yang bebas korupsi (WBK).
Predikat itu diberikan Kementerian Reformasi Birokrasi bekerjasama KPK dan Ombudsman RI. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang zona integritas dan bekerjasama dengan KPK dan Ombudsman RI, Kemenpan-RB membuat penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Chairil Anwar mengatakan hanya instansi-instansi yang masuk dalam zona hijau sajalah yang berhak mengikuti penilaian ini. Dan hanya Disdukcapil yang dapat mewakili Kota Balikpapan dalam ajang bergengsi tersebut.
“Ternyata Kota Balikpapan diwakili oleh Disdukcapil. Yang memberikan evaluasi itu adalah dari ORI, KPK, BPK, semua lah. Termasuk dari kita itu adalah Inspektorat. Kita kan memang dibina oleh Inspektorat. Terutama memang yang terkait dengan pelayanan publik dan inovasi,” ujar Chairil.
Menurutnya, bukan hanya meraih predikat bebas korupsi, namun Disdukcapil Kota Balikpapan juga setiap tahun meraih penghargaan-penghargaan lainnya, diantaranya dari Kementerian Dalam Negeri atas capaian pendataan akte kelahiran karena berhasil melampaui persentase rata-rata nasional.
Dia mengungakpkan, Disdukcapil Kota Balikpapan juga terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan salah satunya terintegrasi dengan system online ataupun IT. Hal itu untuk memotong proses birokrasi yang terlalu panjang. Termasuk memotong persyaratan dalam pembuata KTP.
“Jadi nanti misalnya persyaratannya ada lima jadi satu. Seperti e-KTP dan akte kelahiran, itu sudah tidak perlu lagi mengurus pengantar lurah dan lain-lain. Diharapkan ke depannya kita bisa mengurangi persyaratan-persyaratan yang tidak perlu,” bebernya.
Selain itu lanjutnya, akan mengembangkan e-Arsip guna mempercepat pelayanan kependudukan.
“Kita juga sedang mengembangkan e-Arsip untuk memotong waktu proses birokrasi. Teorinya, dengan e-Arsip, durasi pelayanan bisa dipotong menjadi hanya tiga menit saja,” tandasnya.
Beberapa inovasi lainnya dari Disdukcapil Balikpapan antara lain meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui website capil.balikpapan.go.id, juga melalui smartphone dan mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat diantaranya dengan membuat ruang pengaduan di dalam kantor, melalui aplikasi Si Tanggap, Suara Warga, LAPOR, dan media Facebook
BACA JUGA