Disdukcapil Buka Layanan 24 Jam, Urus Dokumen Lewat Online
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Bagi warga Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur mengurus dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta dan lainnya tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan.
Sebab sudah ada layanan yang lebih memudahkan masyarakat yakni layanan online administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui aplikasi bernama Wacat (Wargaku ke Capil Aku Tahu).
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, pihaknya terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap warganya. Dengan pelayanan online ini diharapkan memberikan kemudahan kepada warga dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan, mulai e-KTP, KK, akta pencatatan sipil dan lainnya.
“Warga Kota Balikpapan dapat mengakses berbagai pelayanan online melalui Pelayanan Online Disdukcapil Balikpapan dengan mengakses tautan, pada laman tersebut sudah ada tutorial untuk mengurus berbagai jenis layanan adminduk,” ujar Hasbullah Helmi kepada media, Rabu (24/11/2021).
Helmi mengatakan, pelayanan online di Kota Balikpapan mendapat respons positif dari masyarakat, salah satunya karena kemudahan dan tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, tinggal membuka website.
“Jujur, sekarang ini hampir tidak satu lembar pun dokumen kependudukan yang kami cetak di kantor,” kata Helmi.
Layanan dari Disdukcapil, sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2020. Namun, saat itu aksesnya masih terbatas waktu.
“Kami cek, bahkan ada yang mendaftar jam 01.00 wita. Dan itu tidak apa-apa sekarang bisa diproses,” katanya.
“Silakan mendaftar jam berapapun, tapi prosesnya pagi hari,” tambah Helmi.
Ia menerangkan, layanan secara daring ini dilakukan bukan semata-mata karena adanya pandemi Covid-19 saja.
Namun, layanan dari memang telah menjadi program Disdukcapil Kota Balikpapan dalam jangka panjang. Sebab, pelayanan daring tidak memakan waktu lama. Masyarakat pun tidak perlu keluar rumah atau meluangkan waktu khusus.
Ia mengungkapkan saat ini masyarakat sendiri yang mencetak di rumah, setelah menerima dokumen secara eletronik melalui pelayanan online.
Helmi juga mengaku, bahwa pelayanan online telah membawa banyak perubahan positif khususnya dalam manajemen kearsipan.
“Dokumen kependudukan dalam pelayanan online bersifat digital. Hal ini telah mengubah sistem kearsipan turut menjadi digital. Tidak ada lagi beban biaya untuk penyediaan ruang fisik penyimpanan berkas,” tutur Helmi.
Selain itu, layanan online juga dihubungkan dengan suatu aplikasi bernama Wacat (Wargaku ke Capil Aku Tahu). Wacat ini berfungsi memberikan informasi kepada setiap Lurah dan Ketua RT di Kota Balikpapan mengenai dinamika kependudukan yang terjadi di lingkungannya
“Sebagai efek dari pemberlakukan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang menghapus Surat Keterangan RT/RW dalam beberapa pengurusan dokumen kependudukan, Lurah dan Ketua RT sering kali tidak mengetahui ada warganya yang berpindah, lahir, cerai, dan sebagainya. Itulah mengapa kami hadirkan Wacat,” pungkas Helmi.
BACA JUGA