Disdukcapil Buka Pelayanan Hari Libur, Warga Diimbau Lakukan Perekaman e-KTP

Data Disudukcapil Kota Balikpapan terkait warga yang telah melakukan perekaman e-KTP

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua pekan menjelang pemilu pada 17 April 2019, Pemerintah Kota Balikpapan membuka pelayanan khusus hari libur bagi warganya yang ingin melakukan perekaman e-KTP.

“Kita hari sabtu dan minggu tanggal 6 dan 7, kemudian tanggal 13 dan 14 itu kita akan buka khusus perekaman saja , yang belum pernah merekam,” ujar Pelaksana Tugas Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi.

Menurutnya, hal itu untuk memberikan kesempatan bagi warga yang belum memiliki surat keterangan (suket). Karena Mahkahmah Konsitusi (MK) membolehkan warga menggunakan suket untuk mencoblos.

“Jadi karena ada keputusan MK bahwa surat keterangan (suket) bisa digunakan untuk mencoblos tidak harus KTP,” ujarnya

“Tapi kan intinya surat keterangan itu terbit setelah melakukan perekaman sehingga kita masih ada 6000 orang yang belum rekam,”

Dia mengungkapkan, warga tak perlu khawatir karena stok blanko e-KTP tersedia. Bahkan pembuatan e-KTP juga hanya sehari atau setelah melakukan perekaman, esoknya sudah langsung jadi.

“Stok blanko amana, jadi dengan data 6000 itu kita akan buka khusus perekaman saja, yang belum pernah merekam,” ujarnya.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Balikpapan hingga kini jumlah warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 463.146 orang dan sudah tercetak e-KTP berjumlah 301.200 orang.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.