Disdukcapil Gandeng Sejumlah OPD, Permudah Pelayanan Kependudukan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menggandengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan, diantaranya Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Enam Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama Kota Balikpapan.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, sejumlah OPD sudah dilakukan kerja sama sejak September 2022 lalu, diantaranya DLH dan DKK Balikpapan dalam rangka peningkatan pelayanan akta kematian, bagi masyarakat yang meninggal di rumah dan dimakamkan di 14 TPU yang ada di Kota Balikpapan.
“Maka secara otomatis akta kematian akan diterbitkan dan dikirimkan ke email ahli waris,” ujar Hasbullah Helmi kepada Inibalikpapan.com, Jumat (7/10/2022).
Helmi menerangkan, kerja sama dengan DKK Balikpapan karena kemungkinan juga banyak warga yang meninggal di rumah sakit, tapi tidak dimakamkan di Balikpapan. tapi dibawa keluar daerah.
“Data itu yang kita ambil untuk dibikinkan akta kematian, sehingga nanti ahli waris mendapatkan kartu keluarga yang baru dan akta kematian serta KTP misal jika istri statusnya jadi cerai mati,” terang Helmi.
Kerja sama selanjutnya dengan pengadilan agama dalam rangka mengupdate status perubahan kawin jadi cerai hidup, semua yang akan melakukan proses cerai di Pengadilan agama, maka akan dibuatkan juga kartu keluarga dan KTP langsung kita terbitkan dengan status terbaru.
“Dengan KUA di Balikpapan semua warga Balikpapan yang menikah otomatis pada hari kerja kita terbitkan KTP dan KK baru dengan status kawin,” akunya
Adapun kerja sama dengan Pengadilan Agama sudah sejak 2021 lalu, dan untuk KUA, DLH dan DKK Balikpapan baru September lalu dimulai.
“Tiap hari ada saja yang masuk pengurusan administrasi kependudukannya, dan sampai saat ini berjalan baik dengan petugas yang melaporkan dan menggunakan sistem online, sehingga tidak perlu bolak balik,” imbuhnya.
Kata Helmi, di Disdukcapil sudah memiliki SOP dalam menangani berkas yang masuk, prosesnya satu hari selesai. Dalam hal untuk pemeriksaan berkas 3 menit, dan surat tersebut kembali ke masyarakat atau bisa diambil dalam durasi 1-2 jam.
“Dalam sehari bisa melayani hingga 800 pelayanan, bahkan pada PPDB lalu sempat tembus hingga 1.800 pelayanan dalam sehari,” akunya.
“Sedangkan untuk kasus yang meninggal rerata ada 7 layanan tiap hari, dan yang melahirkan 30 layanan dalam sehari,” tambahnya.
Sementara itu, dalam upaya mempercepat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP – El), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan melakukan upaya jemput bola pembuatan KTP – Elektronik dan KIA di sejumlah sekolah.
Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 470 /8866/II/DKP3A dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan Nomor: 470/1651/Disdukcapil terkait Perekaman E-KTP Goes to School, Disdukcapil Kota Balikpapan mengadakan perekaman KTP elektronik(Usia 16 – 17 Tahun) Dan Kartu Identitas Anak (KIA) khusus 16 Tahun ke bawah. bertempat di SMK Negeri 1 Balikpapan.
Program Dukcapil Goes to School ini merupakan program nasional yang kita kerjakan bersama-sama. Anak-anak usia sekolah kita buatkan KIA, akte kelahiran dan KTP-el bagi siswa yang sudah berusia 16 tahun atau 17 tahun. Untuk yang usia 16 tahun kita buatkan sekarang, nanti akan diserahkan saat usianya sudah menginjak 17 tahun.
BACA JUGA