Disdukcapil Gelar Uji Publik Pelayanan

Pelaksana Tugas Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menggelar uji publik terkait standar pelayanan ke masyarakat yang telah berjalan selama ini. Demikian disampaikan  Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi.

“Kita melaksanakan yang namanya forum konsultasi publik itu amanat sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa standar pelayanan publik yang kita buat itu dan SOP kita itu harus diuji publik,” ujarnya (29/8/2019).

Dia mengatakan, dalam uji publik tersebut, mulai dari RT, LPM hingga tokoh masyarakat hadir untuk memberikan masukan terkait pelayanan khususnya di Disdukcapil. Karena hasil dari uji publik tersebut, dibuat surat keputusan (SK) sebagai laporan.

“Mirip kalau kita buat raperda ada uji publiknya. Nah sekarang kita buat standar pelayanan itu kita uji publik. Ada Pak RT, LPM kita tandatangani berita acara yang itu kemudian di SK  kan resmi menjadi standar kita, SK kepala dinas,” ujarnya.

Sejumlah pelayanan publik yang telah diterapkan dan diuji publik diantaranya pembuatan akte kelahiran online maupun penerapan tanda tangan elektronik yang mulai diterapkan. Masyarakat diminta masukkannya terkait pelayanan tersebut.

“Bahwa kalau mau bikin akte kelahiran itu syaratnya A, B, C, D waktunya sekian, gimana? Kalau masyarakat bilang iya gak masalah diterima, begitulah uji publik,” tandasnya.

Dari uji publik itu kata dia, masyarakat ingin pelayanan cepat dan praktis. Tidak lagi harus menunggu pejabat hanya untuk tanda tangan. Tanda tangan bisa dilakukan dimanapun dengan memanfaatkan teknologi yang terus berkembang.

“Ada yang bilang bahwa jangan menunggu pejabat lagi dong, masa sudah modern nunggu pejabat lagi untuk tanda tangan, berarti dimana pun bisa,” ujarnya

“Kedua masyarakat juga begitu, masa saya harus ke Kantor Disdukcapil, gak bisa kah saya dirumah saja untuk bisa dapatkan pelayanan,”lanjutnya.

Dia mengungkapkan, dengan tanda tangan elektronik kini bisa melayani masyarakat dimanapun. Sehingga masyarakat hanya tinggal ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil administrasi kependudukan yang telah di tandatangani.

“Dalam arti apa? tanda tangan elektronik sudah berjalan saya dimana pun, kepala dinas yang lain pun begitu sambil kerja,” ujarnya

“Begitu tanda tangan elektronik, di kantor cetak, jadi gak harus tunggun saya, langsung cetak tanda tangannya sudah ada orangnya datang kasih,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.