Dishub Balikpapan Gencarkan Razia Kendaraan Di KTL Sudirman dan Ruhui Rahayu

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Upaya menjadikan kawasan tertib lalulintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman dan Ruhui Rahayu di Balikpapan Selatan dapat lancar dilalui para pengguna jalan, terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

Untuk hal ini, Dishub melakukan razia di dua jalan tersebut bersama anggota Polantas, POM AU dan POM AD, jajaran Dishub serta Pol PP Balikpapan.

“Kegiatan razia ini dilakukan untuk menertibkan wilayah KTL yang semestinya bebas dari parkir kendaraan roda 2 maupun roda 4,” ujar Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra kepada media, Senin (24/7/2023).

Bagi kendaraan roda 4 yang melanggar aturan, dilakukan penempelan stiker di badan mobil oleh petugas.

“Kami juga melakukan pembinaan kepada para juru parkir yang ada di dua KTL tersebut,” jelas Edo sapaan Adwar Skenda Putra.

Ditanya berapa kendaraan yang dirazia, Edo menyebutkan sifatnya peneguran dan penempelan stiker melanggar di kendaraan roda empat.

“Kami harapkan kepada warga Balikpapan untuk menaati larangan parkir di kawasan KTL Sudirman dan juga Ruhui Rahayu, jika saat ditemukan petugas melanggar terpaksa dilakukan penempelan stiker,” akunya.

Pemerintah Kota Balikpapan tengah mencari solusi agar penerapan kawasan tertib lalulintas (KTL) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Klandasan Ilir berjalan baik. Dua persoalan mendasar menjadi acuan, yaitu nasib para pemilik toko, dan keberadaan gedung parkir.

“KTL Jalan Jenderal Sudirman itu tujuannya menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan. Agar lalu lintas lancar,” katanya.

Berkaitan dengan kondisi usaha pemilik toko dan restoran di kawasan itu,  wali kota meminta masyarakat melihat aturan yang berlaku.

“Misalnya ketika mereka membuka usaha, pasti diminta menyertakan analisis dampak lingkungan dan lalulintas atau andal lalin,” imbuhnya.

Andal lalin tersebut berfungsi mengatur pembangunan toko atau ruko yang digunakan untuk tempat usaha dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas.

“Jika berusaha di pinggir jalan ada kewajiban untuk menyiapkan lahan parkir,” kata dia.

Edo menambahkan, di deretan ruko-ruko Klandasan tersebut tidak menyediakan lahan parkir. Sebagai solusi, pemerintah teah menyiapkan gedung parkir. Meski demikian, pemerintah daerah tidak akan tutup mata terkait keluhan pelaku usaha.

“Kami akan mencoba mengevaluasi KTL. Apakah menggunakan jam tertentu yang diperbolehkan atau ada solusi lainnya. Namun harus dipahami, warga KTL ini penting mengingat untuk ketertiban dan mencegah kemacetan di kawasan itu,” jelasnya.

Sebelum Pemkot Balikpapan meminta masyarakat mengikuti rambu di sepanjang jalan. Para pemilik usaha diminta mengarahkan pembeli untuk memarkir di gedung parkir. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.