Dishub Balikpapan Tindak Tegas Kendaraan Parkir Di Halte Bacitra
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akan menindak tegas pengendara yang parkir di halte tempat bus Balikpapan City Trans (Bacitra). Setelah selesai masa uji coba.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan, dalam sepekan uji coba bus Bacitra, ada kendala yang kerap ditemukan di lapangan adalah masih banyaknya pengendara yang parkir di halte tempat bus tersebut berhenti.
Padahal di lain sisi, wadah itu sudah diberikan tanda lengkap dengan rambu bertuliskan parkir bus.
“Ini terus kami jadikan bahan evaluasi,” kata Adward Skenda Putra yang akrab disapa Edo.
Edo menilai sebenarnya masyarakat sudah mengetahui rambu lalu untuk bus Bacitra mengangkut ataupun menurunkan penumpang.
Menurutnya, bila masa uji coba itu selesai, maka nantinya tak segan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar.
“Kami akan siapkan tiga mobil towing yang siap menderek buat yang melanggar,” tegasnya.
Edo juga berharap selain rambu bus, masyarakat harus tertib pada rambu lalulintas lainnya di Kota Balikpapan seperti rambu dilarang stop dan dilarang parkir.
Dia menegaskan aturan parkir kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B. Kemudian pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.
“Untuk Peraturan Daerah (Perda) juga ada Perda transportasi tahun 2022, jadi nanti kita akan laksanakan dengan sanksi tilang,” katanya.
Menurutnya, bila masa uji coba itu selesai, maka nantinya tak segan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar.
“Kami akan siapkan tiga mobil towing yang siap menderek buat yang melanggar,” tegasnya.
Masyarakat Harus Tertib
Edo juga berharap selain rambu bus, masyarakat harus tertib pada rambu lalulintas lainnya di Kota Balikpapan seperti rambu dilarang stop dan dilarang parkir.
Dia menegaskan aturan parkir kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B. Kemudian pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.
“Untuk Peraturan Daerah (Perda) juga ada Perda transportasi tahun 2022, jadi nanti kita akan laksanakan dengan sanksi tilang,” katanya.
Lanjutnya bagi Juru Parkir (Jukir) yang berjaga ditempat yang dilarang, maka akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
“Mereka sering kami tindak tapi tidak jera, makanya kami mencari pasal tindak pidana. Apakah karena dari Perda kita itu dendanya yang ditetapkan oleh pengadilan Rp300-500 ribu itu terlalu kecil,” ujarnya.
BACA JUGA