Dishub : Driver Taksi Online Segera Berizin atau…
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) masih menggencarkan operasi simpatik untuk menertibkan angkutan sewa khusus alias taksi online. Bahkan operasi itu juga menyasar ke angkutan kota yang belum sesuai harapan masyarakat kota Balikpapan.
Kepala Dishub kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, operasi yang dilakukan terkait administrasi berupa kelengkapan surat dan kondisi kendaraan.
“Misal remnya tidak bagus karena tidak uji KIR, itu kita tindak juga,” kata Sudirman yang menjelaskan operasi yang digelar turut melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Balikpapan (12/2/2018).
“Kami tidak bisa operasi tanpa melibatkan Satlantas, harus bersama -sama dan operasi bisa dilakukan di terminal atau di ruas jalan,” lanjutnya.
Khusus untuk driver taksi online, sesuai surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat maka dalam sebulan dilakukan operasi simpatik yang sifatnya memberikan teguran. Jika mendapat teguran dua kali berturut-turut maka teguran ketiga dikenakan sanksi tilang.
“Teguran diberikan agar driver mengurus perizinan, jika ada operasi dan driver terjaring lagi maka kembali diberikan teguran. Kalau sampai tiga kali terjaring, masih juga belum berizin, maka sanksinya tilang,” jelasnya.
Kuncinya, lanjut Dirman, cukup sederhana. Para driver online atau mitra aplikator seperti Gojek, Grab dan Uber agar mengurus izin operasional agar tidak lagi khawatir terjaring operasi.
“Segera urus perizinan. Nggak sulit kok, mereka ke Dishub Kaltim dan Perizinan di provinsi lalu keluar surat yang diteruskan ke Dishub kota atau kabupaten untuk uji KIR yang hasilnya dilaporkan ke Dishub Kaltim untuk diterbitkan surat pengawasan, sudah aman,” terangnya.
Hanya saja menurutnya, keinginan driver adalah bebas beroperasi. “Online ini, apa sih jenis usahanya? Aplikasinya atau transportasinya? Kalau bisnisnya di bidang transportasi, ya ikuti aturan transportasi,” tegas Dirman.
Aturan transportasi yang dimaksud diantaranya Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan termasuk Peraturan Pemerintah tentang Kelaikan Kendaraan. Termasuk Permenhub 108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus.
“Ikuti aturan itu. Nah, mereka mau bebas beroperasi tapi tidak mau mengikuti peraturan. Ini kan masalah,” tekannya.
BACA JUGA