Dishub Siapkan Sanksi, Langgar KTL Ruhui Rahayu

Petugas Dishub saat memberikan peringatan di kawasan tertib lalulintas Ruhui Rahayu

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan telah memberlakukan larangan parkir di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Sebelum adanya larangan tersebut sudah dilakukan sosialisasi larangan tersebut pada Jumat (1/7/2022).

Kepala Dishub Balikpapan, Elvin Djunaedi mengatakan, mulai pekan ini akan ada penertiban dan penataan kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ruhui Rahayu di Balikpapan Selatan.

“Sebenarnya, di jalan tersebut ada rambu larangan parkir. Hanya saja, banyak kendaraan yang masih parkir, bahkan sampai menginap. Untuk itu, kami akan tertibkan,” ujar Elvin Junaidi kepada media, Senin (4/7/2022).

Apalagi jalan di kawasan Ruhui Rahayu tergolong padat kendaraan, terutama pada jam-jam masuk kantor dan pulang kerja. Sebab, sejumlah instansi pemerintah berkantor di situ. Belum lagi aktivitas komersial lainnya.

“Kawasan tersebut memang cukup ramai aktivitas,hanya saja kendaraan banyak yang parkir menggunakan bahu jalan,” akunya.

Sejauh ini, lanjut Elvin, Dishub sudah memasang spanduk berisi larangan jam parkir di jalan tersebut. Pada tahap awal masih sosialisasi. Jika ada pelanggaran, pengendara masih diberi teguran saja.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang dijatuhkan,” kata Elvin.

Adapun larangan parkir di kawasan itu mulai pukul 06.00-09.00 Wita, kemudian pukul 16.00 – 18.00 Wita. “Jam-jam tersebut merupakan puncak kendaraan. Jika bebas kendaraan parkir, maka jalan lebih luas. Sehingga, mencegah terjadinya kemacetan,” tuturnya.

Penertiban kembali Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di sepanjang Jl. Ruhui Rahayu terus dilakukan. Menurut pantauan petugas di lapangan dan dari pantauan CCTV Traffic Management Center Dishub Balikpapan, masih banyak warga Balikpapan yang tidak mengetahui dan tetap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, padahal sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir di jalan tersebut.

“Petugas Dishub Balikpapan pun tidak segan-segan menegur para pengendara yang parkir tersebut dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan mereka,” jelasnya.

Diketahui, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) JI. Ruhui Rahayu ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak 7 tahun yang lalu berdasarkan SK Wali Kota Balikpapan No.188.45-242/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Ruhui Rahayu Kota Balikpapan. 

Namun memang dalam perjalanannya, belum sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, berdasarkan analisa dan kajian lalu lintas sebelumnya, KTL JI. Ruhui Rahayu ini akan ditertibkan kembali agar jalan yang termasuk jalan protokol ini menjadi nyaman untuk dilalui pengguna jalan.

Masyarakat dihimbau untuk mematuhi jam-jam boleh parkir di sepanjang jalan tersebut. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

1. Segmen A, yakni dari lampu merah Dome (simpang korpri) sampai dengan Simpang Lapangan Damai III adalah kawasan dilarang parkir. Di sepanjang jalan ini, masyarakat diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di dalam Lapangan Damai III.

2. Segmen B dan C, yakni di sepanjang jalan dari Simpang Lapangan Damai III sampai dengan Simpang Puskesmas Gunung Bahagia (Segmen B) dan sepanjang jalan dari Simpang Puskesmas Gunung Bahagia sampai dengan Simpang Apotik Kimia Farma diberlakukan jam larangan parkir di jam 06.00-09.00 dan 16.00-18.00 Wita.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.