Diskominfo Akan Tarik Retribusi Tower, Baru 6 Penyedia Beberkan Data
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Keberadaaan Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskomenfo) Balikpapan salah satu melakukan pemungutan retribusi tower telekomunikasi. Saat ini badan yang baru dibentuk 2017 ini melakukan pendataan tower milik pengusaha.
Kepala Bidang Diskomenfo Irfan Taufiq mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan data jumlah tower kepada penyedia.Hingga kini dari 11 penyedia tower, 6 diantaranya telah menyerahkan informasi jumlah towernya. Kepemilikan tower tiap penyedia jasa berkisar antara 17 hingga 52 tower. Pendataan tower tersebut selain untuk mengetahui jumlahnya, juga untuk penarikan retribusi.
“Supaya untuk persiapan mengetahui jumlah tower maka perlunya kita data. Sebab kalau misalnya ditarik retribusi tiap tower bisa terlihat. Kami data towernya posisinya di mana, pemiliknya. Supaya ke depan ketika melakukan tagihan retribusi jelas,” terang Irfan, (17/4/2017).
Ia menambahkan pihaknya masih menunggu lima penyedia tower untuk menyerahkan data ke Diskomimfo. Bila perlu akan melakukan jemput bola meminta data. “Kami harap mereka bisa menyerahkan data jumlah towernya untuk kelengkapan data dan sonkronisasi. Meskipun tidak ada sanksi dan batas waktu,” imbuhnya.
Penarikan retribusi tower akan masuk dalam retribusi menara telekomunikasi. Penerimaan retribusi tersebut dimasukkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan. Payung hukum penarikan retribusi tower tersebut akan dibuatkan dalam bentuk Perda dan nantinya setiap tahun akan dikenakan retribusi.
“Nanti dibayar per tower kalau Perdanya sudah disahkan. Setahun bayar sekali. Sementara kini Perda tunggu persetujuan dari Kemendagri sambil mensinkronkan data,” tukasnya.
BACA JUGA