Top Header Ad

Disnaker Balikpapan Buka Posko THR, Pembayaran Tanpa Dicicil

Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah

BALIKPAPAN,Iniblikpapan.com – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) telah disiapkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan. Di posko tersebut 

Posko THR berlaku efektif sejak 1 sampai dengan 19 April 2024 bertempat di Kantor Disnaker Kota Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman.

Di posko THR tersebut. Petugas Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja apabila perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 Idul Fitri. Sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.

“Wajib bayar THR langsung tidak boleh dicicil,” ujar Ani Mufidah kepada media, Selasa (2/4/2024).

Ani menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” jelasnya.

Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Ia menambahkan, selama libur lebaran, Posko Pengaduan THR akan tetap buka secara online melalui nomor telepon WhatsApp 0811-5925-212.

“Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan,” katanya.

Secara Mediasi

Ani menuturkan, setiap pengaduan yang masuk ke posko THR terlebih dahulu akan menyelesaikan secara mediasi, apalagi tidak berhasil baru dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan.

“Lebih kepada mediasi terlebih dahulu, kalau sudah tidak bisa baru dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan,” akunya.

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024. Melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/IIl/2024 tanggal 15 Maret 2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya  Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

 

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.