Disnaker Balikpapan Terima 23 Aduan Terkait Pembayaran THR

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan telah menerima sebanyak 23 aduan terkait. Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko yang mereka buka.
Posko aduan ini dibuka selama periode 14-31 Maret 2025 untuk memfasilitasi tenaga pekerja di Kota Balikpapan yang belum mendapatkan hak THR mereka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menyampaikan bahwa dari total laporan yang diterima. Sebanyak 17 aduan diterima melalui layanan daring (online) dan 6 aduan disampaikan secara langsung.
Dari 23 aduan tersebut, 3 kasus telah berhasil diselesaikan. Namun, terdapat 2 laporan yang harus dilimpahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di pusat karena kasus tersebut berasal dari luar Kalimantan Timur.
“Dari 6 laporan yang disampaikan secara langsung, satu laporan sudah selesai, 4 kasus masih dalam proses tindak lanjut, dan satu kasus lainnya dilimpahkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Saat ini, terdapat 12 aduan yang masih dalam proses fasilitasi. Setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda. Beberapa di antaranya masih dalam proses komunikasi dengan manajemen pusat perusahaan terkait.
Selain itu, ada juga perusahaan yang mengaku mengalami kesulitan arus kas (cash flow) sehingga belum dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran THR.
Pembukaan posko aduan THR ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ani Mufidah mengatakan, perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.
“Wajib bayar THR langsung tidak boleh dicicil,” ujar Ani.
Ani menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” jelasnya.
Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Ia menambahkan, selama libur lebaran, Posko Pengaduan THR akan tetap buka secara online melalui nomor telepon WhatsApp 0811-5925-212.
“Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan,” katanya.
Secara Mediasi
Ani menuturkan, setiap pengaduan yang masuk ke posko THR terlebih dahulu akan menyelesaikan secara mediasi, apalagi tidak berhasil baru dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan.
“Lebih kepada mediasi terlebih dahulu, kalau sudah tidak bisa baru dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan,” akunya.
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024.
Melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/IIl/2024 tanggal 15 Maret 2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***
BACA JUGA