Disperkim Balikpapan Ajak Pengembang Perumahan Serahkan Prasarana, Bantu Perbaikan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan gencar mengingatkan para pengembang. Agar segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas dari perumahan yang dikembangkannya.
“Saya mengimbau kepada para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas dari perumahan yang dikembangkannya. Lingkungan yang layak huni adalah harapan kita semua,” ujar Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin belum lama ini.
Kata Rafi, hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang ada di perumahan tersebut, untuk menjadikan lingkungan yang layak huni.
“Ini sesuai amanat dari Peraturan Mendagri Nomor 9 2009 dan diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2013,” ucapnya.
Mengembangkan perumahan merupakan hak dari pengusaha, Edi menyampaikan jika di sisi lain, kewajiban menyerahkan Prasaran. Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) merupakan sesuatu yang wajib untuk dilakukan.
“Dengan menyerahkan PSU, pengembang tenang, pemerintah senang, warga riang,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2013. Setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah dibangun kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Hanya saja, saat ini masih ada pengembang yang belum menyerahkan fasiltas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Sehingga saat masyarakat mengeluhkan terkait fasiltas yang belum memadai di perumahan tersebut, pemerintah kota Balikpapan belum bisa membantu.
Contohnya, saat jalan diperumahan tersebut rusak atau belum layak. Maka pemerintah kota melalui dinas terkait belum bisa memperbaiki dengan menggunakan anggaran pemerintah. Karena terkendala dari prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan.***
BACA JUGA