Disperkim Minta Pengembang Perumahan Bangun Sesuai Site Plan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan berencana akan melakukan pengecekan ke perumahan-perumahan untuk memgetahui apakah pembangunannya sudah sesuai dengan site plant yang diizinkan.

Plt Kepala Disperkim Kota Balikpapan Rafiuddin mengatakan, pihaknya saat ini akan kembali melakukan proses pengecekan site plant perumahan-perumahan yang ada di Kota Balikpapan.

“Kita cek dulu site plant dan mencocokan ke lapangan apakah sesuai atau tidak,” ujar Rafiuddin kepada media, Rabu (5/7/2023).

Rafiuddin menambahkan, ketidak sesuai pada site plant dan di lapangan ini biasanya pada ketersedian bozem atau bendali yang tidak sesuai dengan yang diizinkan.

“Pemberian sangsi tentu ada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” kata Rafiuddin.

Seperti diketahui jika pengembang perumahan itu harus memahami 60-40, yakni 60 persen dari total lahan yang akan dibuat perumahan sisanya yang 40 persen merupakan fasum yang akan menjadi aset Pemkot setelah diserahterimakan.

“Termasuk kepada pengembang perumahan untuk tidak membuka lahan dulu jika lahan tersebut belum dibangun,” ajaknya.

“Pasalnya lahan yang terbuka dikhawatirkan jika tidak segera dibangun bisa menyebabkan longsoran tanah yang akan menimbun saluran drainase,” tambahnya.

Pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan hunian yang layak dan mengendalikan banjir sebagaimana amanat dari visi dan misi serta program prioritas Wali Kota Balikpapan Tahun 2021-2026.

“Dalam visi kota ada amanat untuk mewujudkan kota layak huni dengan misi menyediakan infrastruktur kota yang memadai, sedangkan salah satu program prioritasnya adalah pengendalian banjir, itu sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman”, ujarnya.

Rafi disapa menambahkan, Pembenahan tersebut antara lain, mempercepat penyerahan PSU dengan membuat pendaftaran penyerahan PSU secara online yang dapat diakses website : disperkim.balikpapan.go.id, bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk “memblok” tanah PSU dalam sertifikat tanah sebagaimana site plan yang telah disahkan sehingga tidak ada lagi lahan PSU yang berpindah posisi.

“Kemudian mewajibkan hasil evaluasi bendali telah sesuai dengan rekomendasi dari DPU bagi pengembang yang telah beroperasi jika membutuhkan pelayanan administrasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai salah satu cara untuk menutupi kelemahan Disperkim dalam hal pengawasan yang memang jumlah SDMnya terbatas,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Rafi juga melakukan pembenahan terhadap kewajiban pengembang perumahan yang tertuang dalam surat pernyataan sebagai kelengkapan dalam dokumen rencana tapak/site plan yang meliputi membangun saluran drainase sementara ke arah sedimen trap/kolam detensi sebelum dimulainya pematangan lahan perumahan, menyerahkan tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan sesuai peta PSU secara administrasi dalam waktu 60 hari kalender, membangun PSU dan menyerahkannya dengan segera kepeda Pemerintah Kota Balikpapan baik secara parsial atau keseluruhan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.