Dit Resknarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7,90 Gram
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Direktorat reserse narkoba Polda Kaltim, Jumat (27/5/2022) melakukan kegiatan pemusnaan barang bukti hasil penangkapan yang terjadi pada Kamis (12/5 2022, sekira pukul 16.30 Wita, di TKP Di Jalan Selat Bali Lenkol RT. 14 Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Tigor Sihotang mengatakan, adapun tersangka Abdul Sony yang menyimpan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) Bungkus Plastik klip Bening Berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat Bruto 7,90 gram.
“Hasil Pemeriksaan Uji BPOM Samarinda Nomor Laporan Pengujian: PP.01.01.23A.23A1.05.22.229 pada tanggal 23 Mei 2022, bahwa Barang Bukti berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina,” ujar Tigor.
Yang mana status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Baser, bahwa barang bukti BONTANG. Narkotika yang disita dari: Tersangka ABD SONY. Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor: TAP-429/Q.4.17/ Enz. 1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 menetapkan supaya barang bukti yang diserahkan untuk penuntutan hanya sampel saja.
“Selebihnya agar dimusnahkan oleh Penyidik,” pungkasnya.
BACA JUGA