Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan Syahrul Ajukan Praperadilan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo / Kementan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terkait status tersangka yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi.

Praperadilan kader Partai NasDem tersebut diajukan pada Rabu (11/10/2023). Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Benar (Syahrul ajukan praperadilan),” kata Djuyamto dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

Rencananya sidang perdana praperadilan tersebut bakal digelar pada Senin (30/10/2023). sidang perdana nantinya akan dipimpin Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono

Pengajuan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Untuk pengajuan praperadilan itu, Syahrul menjadi pemohon dan KPK menjadi termohon.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

Syahrul menjadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Namun rencana pemeriksaan Syahruk sebagai tersangka ditunda dan minta dijadwalkan ulang. Karena bersangkutan pulang ke Makassar untuk menengok orangtuanya.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

“Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit. Kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan.”

Untuk perkara ini, KPK menetapkan tiga pasal, yakni pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.