Ditetapkan Tersangka, Bendahara Umum PB NU Mardani H Maming Dicegah ke Luar Negeri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama (NU) Mardani H Maming ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
KPK bahkan sudah meminta Ditrektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming selama enam bulan sejak 16 Juni 2022.
Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
. “Tersangka (Mardani H. Maming),” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh
Seperti diketahui Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Maming atas permintaan KPK selama enam bulan. Mulai 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
“Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” imbuhnya.
Sebelumnya, Maming telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming masih dalam proses penyelidikan.
“Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
“Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Suara.com
BACA JUGA