Ditetapkan Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/012/2022)
Mantan Caleg PKS itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan diperiksa mulai pukul 09.54 sampai 16.15 WIB. Bahkan Edy Mulyadi langsung ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Edy Mulyadi terseret kasus dugaan ujaran kebencian, setelah perkataannya di channel youtubenya yang menyebut “Kalimantan tempat jin buang anak” yang memicu kemarahan masyarak Kalimantan. Edy Mulyadi kemudian dilaporan sejumlah ormas, tokoh adat, hingga masyarakat Kalimantan yang merasa terhina atas perkataannya.
BACA JUGA