Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Dirut Pertamina Ajukan Praperadilan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi
Karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Gugatan praperadilan diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Praperadilan yang diajukan Karen diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2023).
Praperadilan diajukan Karen pada Jumat 6 Oktober 2023 dan sudah terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tertulis sebagai pemohon Galaila Karen Agustiawan alias Karen Agustiawan, sedangkan termohon KPK.
Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan Undang-Undang KPK,” ujarnya
“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”
Karen diduga merugikan negara sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun. Hal itu terjadi karena saat menjabat sebagai direktur utama Pertamina periode 2009-2014.
Ketika itu, Karen mengambil keputusan sepihak menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Kerja sama untuk pengadaan LNG dilakukan Karen, tanpa melalui kajian dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Atas hal itu seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional.
BACA JUGA