Top Header Ad

Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Fredy Sambo dan Putri Candrawathi /suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, oleh Tim khusus bentukan Kapolri telah mengantongi dua alat bukti.

“Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Bareskrim Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajad mengungkapkan, Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sehingga terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

“Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP,” ujar Andi Rian, Jumat (19/08/2022)

Sebelumnya, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat. 

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak. 

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.