Ditjen Gakkum KLHK Gerebek Penambangan Batubara Ilegal di Tahura Kukar, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Alat berat yang diamankan sebagai barang bukti

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak penambahan batubara ilegal pada Jumat (04/02/2022)

Penambangan batubara ilegal yang ditindak di sekitar Lokasi kawasan Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, (kukar)

Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku yakni inisial BH (40), NS (40 , AM (29), SP (43), NF (25 ), HY (46) dan HE (28 ).

Tim juga mengamankan tiga unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067, dan EXCA-068, serta 1 (satu) unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.

Para pelaku beserta barang bukti dibawah ke di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan 2 alat bukti yang cukup, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan empat sebagai tersa      ngka yakni BH, NS, AM dan SP.

Mereka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Keempat tersangka tersebut ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong, Kukar. Ke empat tersdangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.