Dituding Sebar Hoaks, Menteri Koperasi Budi Arie Di Somasi

Budi Arie Setiadi
Budi Arie Setiadi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di somasi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan pasangan Cagub-Cawagub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno

Somasi tersebut, terkait hoaks mafia judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T. Budi Arie telah menuding jika tersangka T  anggota dari tim sukses Pramono-Rano. 

Hal itu disampaikan Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi dilansir dari suara,com jaringan inibalikpapan, Selasa 12 November 2024.

“Somasi ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial ‘T’ merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano,” ujarnya

Somasi terbuka yang dilayangkan tersebut, berdasarkan pemberitaan di media daring tempo.co dan Inilah.com. Menyebut, tersangka judi online  T  anggota dari tim sukses Pramono-Rano. 

“Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang Saudara (Budi Arie) sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya

Bhirawa menegaskan bahwa Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut dalam pemberitaan

Melainkan bidang dalam Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sosial media adalah Bidang Media dan Media Sosial.

Bhirawa juga memastikan dalam susunan Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada satu pun Ketua Bidang terdaftar yang memiliki nama dengan inisial T.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya,” ujarnya

BACA JUGA :

“Dimana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,”

HARUS MINTA MAAF

Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno pun meminta kepada Menteri Koperasi  Budi Arie untuk mencabut seluruh pernyataannya dan meminta maaf  dalam rentang waktu 3×24 jam terhitung sejak tanggal somasi tersebut dikirimkan, yaitu 11 November 2024.

Permohonan maaf dibuat secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dan dimuat di satu surat kabar beredar nasional dan satu surat kabar beredar lokal DKI Jakarta.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” ujarnya

Bhirawa mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 27A juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie Setiadi untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.