Dituding Serobot Lahan Perusahaan, Tiga Warga Desa Telemow IKN Diperiksa Polda Kaltim

Koalisi Tim Advokasi Tanah Untuk Rakyat bersama warga Desa Telemow

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tiga dari lima warga Desa Telemow Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, diperiksa Polda Kaltim, Kamis (14/09/2023). Mereka dilaporkan Perwakilan PT ITCI Kartika Utama karena dianggap menyerobot lahan Perusahaan.

Mereka didampingi Koalisi Tim Advokasi Tanah Untuk Rakyat selama pemeriksaan. Seluruhnya ada 19 warga yang dilaporkan. Kasus ini sebelumnya telah bergulir di Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada 2020 lalu.

“Dari lima orang warga Desa Telemow yang dipanggil penyidik Polda Katim dan yang bisa hadir tiga orang, satunya sakit dan satu lainnya lagi bekerja di luar Kalimantan,” ujar Fathul Huda Wiyashadi, Koalisi Tim Advokasi Tanah Untuk Rakyat saat konfrensi pers.

Direktur LBH Samarinda itu mengungkapkan, warga dituduhkan melanggar Pasal 385 KUHP yakni perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Kemudian Perppu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

“Yang pada intinya mereka dituduh telah melakukan penyerobotan lahan dengan cara jual beli lahan,” ujarnya

Mereka yang diperiksa merupakan warga pendatang yang sebelumnya membeli dari warga asli yang merupakan Suku Paser yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia Merdeka.

“Warga-warga yang diperiksa merupakan warga pendatang yang telah membeli lahan kepada masyarakat pribumi disitu yang telah tinggal dan diam disitu jauh sebelum PT ITCi ada disitu bahkan sebelum Indonesia ada, mereka sudah ada disitu, sudah ada kampung dan menggarap lahan disitu,” ujarnya

“Jadi asal usul lahan yang didapatkan oleh warga yang sedang diperiksa ini itu betul-betul dari pribumi, jadi bukan bukan permainan mafia atau apapun yang dituduhkan oleh PT ITCI bahwa ada mafia jual beli tanah disitu atas HGB PT ITCI,”

Kata dia, tuduhan-tuduhan terhadap 19 warga Desa Telemow sebenarnya tidak berdasar. Diduga sebagai upaya untuk merampas lahan warga hanya untuk kepentingan investasi

“Tuduhan-tuduhan sangat tidak berdasar dan latennya kami menduga ada upaya untuk melakukan perampasan lahan sari warga untuk kepentingan investasi soal koorporasi,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.