Dituding Terima Gratifikasi, Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri pada Kamis (03/06/2021). ‘
Firli diadukan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon atau potongan harga sewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama saat berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.
Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan harga sewa helikopter yang dilaporkan oleh Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menjalani sidang etik tidak sesuai dengan aslinya. Ketika itu, Firli melaporkan harga sewa helikopter tersebut berkisar Rp7 juta per jam.
“Jadi, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp 30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama,” kata Wana dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 US Dollar, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah (per jam),” Wana menambahkan.
Setidaknya, kata Wana, ada selisih harga sewa sekitar Rp141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli.
“Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli,” bebernya.
Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tadi mendatangi Dirtipikor Mabes Polri, dan diterima oleh Dirtipikor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan,” pungkasnya.
Sumber : suara.com
BACA JUGA