Dituntut Satu Bulan Penjara, Caleg PKS Minta Dibebaskan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ali Mansyur meminta Majelis Hakim bersikap bijak dengan membebaskannya dari segela dakwaan.
Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan. Ali yang merupakan caleg DPRD Kota Balikpapan untuk dapil Balikpapan Barat diduga melanggar tindak pidana pemilu.
Ali pun menyayangkan sikap Panwas Kelurahan yang tidak menegur ataupun menghentikkannya saat dianggap melakukan pelanggaran pemilu. Justru kata dia, Panwas sengaja melakukan pembiaran.
“Harusnya ditegur dan dihentikan jika memang dianggap melanggar, ini malah sibuk merekam saya, terkesan yang bersangkutan sengaja melakukan Pembiaran,” ujar Ali.
Sebelum Ali mengungkapkan, tidak ada niat untuk berkamanye dalam kegiatan pengajian di tempat ibadah karena dalam rangka pengumpulan sumbangan untuk 1000 masjid di Palu.
“Saya hanya diminta ustad yang hadir untuk memperkenalkan diri, tidak ada penympaian visi dan Misi, apalagi mengajak mencoblos saya pada pemilu mendatang,” ujarnya.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ali Mansyur dengan hukuman pidana maksimal 1 bulan penjara subsider 5 juta rupiah atau 1 bulan penjara.
Ali Mansyur diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.
Hal itu diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA